1.320 burung Jambi diselundup ke Jawa, ditangkap di Bakauheni

Stickitimage 1718938562690
Stickitimage 1718938562690

Penyelundukan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni

Pada Jumat (27/2/2026), pihak Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung dari Jambi ke Pulau Jawa. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.320 ekor burung ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 111 ekor burung yang masuk kategori hewan dilindungi. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas di Pintu Masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, setelah adanya kecurigaan terhadap satu mobil boks yang hendak memasuki area bandara.

“Seribuan burung tersebut ditemukan dalam 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Hingga totalnya burung yang diangkut tersebut mencapai 1.320 ekor,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, pada Minggu (1/3/2026).

Jenis-Jenis Burung yang Terlibat

Beberapa jenis burung dilindungi yang ditemukan antara lain:

  • Cica daun kecil: 17 ekor
  • Cica daun besar: 18 ekor
  • Cica daun sayap biru: 39 ekor
  • Cica daun Sumatra: 30 ekor
  • Tangkar ongklet (cililin): 1 ekor
  • Ekek layangan: 2 ekor
  • Sepah raja: 4 ekor

Sementara itu, sebanyak 1.209 ekor burung lainnya merupakan jenis yang tidak dilindungi, dengan total 21 jenis berbeda.

Burung-burung ini dibawa menggunakan truk dari Jambi. Kronologi penangkapan dimulai dari kecurigaan petugas Satpel Bakauheni Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.

Petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk. Saat pemeriksaan, sopir berinisial P tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi.

Menurut Donni, sopir P mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh seorang rekannya pada 26 Februari 2026. Sopir diminta untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang.

“Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang, tapi Alhamdulillah sudah kami gagalkan pengiriman tersebut,” ujarnya.

Persyaratan Pengangkutan Burung

Setiap pengiriman satwa antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Donni menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

Petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Peningkatan Pengawasan

Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian satwa dan mencegah praktik penyelundupan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.


Pos terkait