KPP Pratama Palopo Hadiri Bimtek Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai narasumber. Kegiatan ini diselenggarakan atas undangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX dan berlangsung di Aula Universitas Mega Buana, Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, pada Senin 2 Maret 2026.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari dosen dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Palopo dan sekitarnya, seperti Universitas Mega Buana, Universitas Cokroaminoto, Universitas Kurnia Jaya Persada, Politeknik Dewantara, STIKES Arunika, serta STIKES Bhakti Pertiwi Luwu Raya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Universitas Mega Buana, Suwandi N, membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak KPP Pratama Palopo selaku narasumber serta kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan akademisi.
Perwakilan penyelenggara, Sarah, menjelaskan bahwa bimtek ini sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi para pendidik, khususnya terkait sistem pemotongan pajak atas penghasilan dari lebih dari satu tempat kerja.
Menurutnya, sejak diterapkannya tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata), terdapat perubahan mekanisme pemotongan pajak. “Penghasilan yang sebelumnya dipotong bersifat final, kini dilakukan pemotongan non final. Hal ini berdampak pada hasil pelaporan SPT yang bisa berstatus kurang bayar maupun lebih bayar,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Palopo menguraikan secara rinci tahapan pelaporan SPT Tahunan, terutama pada bagian penginputan bukti potong. Bagian ini dinilai krusial karena menjadi dasar dalam menentukan apakah SPT berstatus nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Para peserta juga mendapatkan informasi terkait pemanfaatan sistem Coretax yang mulai diimplementasikan pada 2025. Melalui akun Coretax masing-masing, wajib pajak kini dapat langsung melihat bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong atau pemungut pajak. Fitur ini memudahkan proses verifikasi data sebelum pelaporan SPT dilakukan.
Implementasi Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, diharapkan kepatuhan pajak, termasuk di kalangan akademisi, dapat terus meningkat.
Kegiatan bimtek ini pun diharapkan tidak hanya memberi pemahaman teknis, tetapi juga memperkuat peran para pendidik sebagai agen literasi pajak di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
Manfaat dan Tujuan Bimtek
Bimtek ini memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang aturan perpajakan, terutama terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Memberikan panduan praktis dalam menggunakan sistem Coretax untuk mempermudah proses pelaporan.
- Memastikan para pendidik memahami perubahan mekanisme pemotongan pajak setelah adanya tarif TER.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk:
- Menjalin kerja sama antara lembaga pendidikan dan KPP Pratama Palopo.
- Mengedukasi para akademisi agar dapat menjadi agen penyebar informasi perpajakan di lingkungan kampus dan masyarakat.
Peran Akademisi dalam Literasi Pajak
Akademisi memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi pajak di masyarakat. Melalui bimtek ini, mereka diharapkan dapat:
- Menyebarkan informasi tentang kewajiban perpajakan kepada mahasiswa dan masyarakat sekitar.
- Menjadi contoh dalam mematuhi aturan perpajakan dan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama.
- Berkontribusi dalam membangun kesadaran akan pentingnya perpajakan bagi pembangunan nasional.
Kesimpulan
Kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dihadiri oleh KPP Pratama Palopo telah berhasil menciptakan ruang dialog dan pembelajaran bagi para pendidik. Dengan adanya peningkatan pemahaman tentang perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.





