11 Perusahaan dan Supermarket di Makassar Jadi Sorotan dalam RDP Komisi B DPRD
Pada Senin (2/3/2026), sebanyak 11 perusahaan dan supermarket di Kota Makassar menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Makassar. Mereka tercatat mengalami berbagai masalah terkait pembayaran pajak, seperti penurunan jumlah pembayaran, belum melakukan pembayaran sama sekali, hingga belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa beberapa perusahaan mengalami tren penurunan signifikan dalam pembayaran pajak. Contohnya, Toko Satu Sama yang sebelumnya memiliki pembayaran pajak tertinggi pada Maret 2023, kini hanya membayar sekitar Rp100 ribu per bulan sejak 2024 hingga 2026. Hal serupa juga terjadi pada PT Ricklean Nutri Guna atau Gyu Kaku, yang mengalami penurunan dari posisi tertinggi pada Agustus 2024 menjadi berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Selain itu, Social Barn juga mengalami penurunan pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Agustus 2024, dengan rata-rata pembayaran sekitar Rp25 juta per bulan. Dragon Billiard and Cafe tercatat mengalami penurunan dari posisi tertinggi pada September 2024, hingga saat ini hanya mampu membayar sekitar Rp3 juta per bulan.
Beberapa perusahaan lainnya juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Misalnya, Usaha olahraga Padelqu belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara itu, PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir Rumah Sakit Unhas, sejak aktif pada Maret 2023 hingga Februari 2026, belum melakukan pembayaran pajak. Begitu pula dengan PT Tuza Mandiri, pengelola parkir Go Parking M’Tos, yang belum membayar pajak sejak Januari 2021 hingga Februari 2026 dan telah menerima teguran hingga ke-III.
Upaya Pembenahan Sistem Pengawasan Pajak
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa setiap pelaporan pajak harus didasarkan pada data yang jelas dan tidak bisa ditetapkan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa data pembayaran pajak dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
“Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta bahwa ‘kau 2 juta nah harus kau bayar pajak’,” ujarnya.
Zamhir juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembenahan sistem pengawasan pajak. Ia mengakui bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini masih kurang efektif, sehingga menyebabkan tunggakan pajak selama dua tahun.
Perbaikan Sistem dan Kolaborasi CSR Perbankan
Menurut Zamhir, Bapenda saat ini sedang memperbaiki sistem, termasuk perbaikan Simpakda dan pengembangan alat perekam transaksi. Alat tersebut direncanakan akan dikembangkan melalui kerja sama CSR perbankan.
“Kami lagi benahi sistem, termasuk Simpakda, sistem yang ada di kantor, dan bagaimana menciptakan alat perekam transaksi yang dikerjasamakan melalui CSR bank. Karena membeli alat itu tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD. “Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya,” ujarnya.
Penutup
Permasalahan pajak yang dialami oleh 11 perusahaan dan supermarket di Makassar menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Dengan upaya pembenahan sistem dan kolaborasi dengan pihak swasta, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.





