139 Notaris Baru Jabar Dilantik, Kakanwil Ingatkan Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru

1kakanwil Kemenkumham Jabar Melantik 106 Notaris Wilayah Jawa Barat 2
1kakanwil Kemenkumham Jabar Melantik 106 Notaris Wilayah Jawa Barat 2

Pelantikan 139 Notaris Baru di Jawa Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 139 notaris baru. Acara pelantikan ini berlangsung di Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (2/3/2026). Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.

Setelah acara pelantikan selesai, Asep menyampaikan beberapa pesan penting kepada para notaris yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa para notaris harus segera beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Menurutnya, ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh para notaris perlu terus diperbarui agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

“Apalagi sekarang dalam rangka menyambut undang-undang baru, KUHP baru, hingga KUHAP baru, mereka juga harus mempelajari itu, menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Asep menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan bagi para notaris. Hal ini menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar para notaris tidak lalai dalam memperbarui pemahaman regulasi, karena hal tersebut bisa berpotensi merugikan masyarakat sebagai klien.

“Jangan sampai nanti para notaris ini tidak meng-update sehingga merugikan bagi masyarakat tentunya sebagai klien,” katanya.

Pentingnya Menjaga Marwah dan Integritas Profesi

Asep juga menekankan kepada para notaris yang baru saja dilantik untuk menjaga marwah dan integritas profesi. Ia menyarankan agar para notaris selalu teliti dalam praktik sehari-hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Mencocokkan tanda tangan para pihak
  • Memastikan seluruh isi akta dibacakan dan dipahami
  • Langsung menandatangani minuta akta setelah para pihak membubuhkan tanda tangan

Menurut Asep, penundaan penandatanganan minuta akta dapat membuka celah risiko hukum yang bisa berdampak merugikan.

Kewajiban Administratif Pasca-Pelantikan

Selain aspek teknis, Asep juga menyoroti kewajiban administratif pasca pelantikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, notaris wajib menjalankan jabatan secara nyata paling lambat 60 hari setelah pelantikan. Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan berita acara, melengkapi cap jabatan, serta melakukan aktivasi akun.


Pos terkait