JAKARTA – Sebanyak 20 anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP. Gugatan ini dilakukan karena dianggap ada pelanggaran terhadap mekanisme partai dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan ini terkait dengan pengesahan Uu Ruzhanul Ulum sebagai ketua DPW PPP Jawa Barat untuk masa bakti 2026-2031. Menurut kuasa hukum para penggugat, Gugun Kurniawan, proses Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dilakukan oleh Uu Ruzhanul Ulum dinilai tidak sesuai dengan mekanisme partai. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada tindakan yang tidak transparan dalam pemilihan tersebut.
Selain itu, SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) atas nama Uu Ruzhanul Ulum sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, menurut Gugun, DPP PPP seharusnya tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan anggota di Jawa Barat sebelum adanya kepastian hukum.
Para penggugat juga menilai bahwa DPP PPP perlu melakukan pembenahan internal terlebih dahulu. Beberapa langkah yang diminta antara lain:
- Membentuk Mahkamah Partai untuk memastikan adanya penyelesaian sengketa secara internal.
- Memastikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.
- Melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai agar lebih jelas dan transparan.
Menurut Gugun, semua pihak, baik DPP maupun DPW PPP Jawa Barat, harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat menciderai Partai PPP. Ia juga meminta agar seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dihormati dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
Pembenahan internal ini menjadi penting karena dinilai akan memperkuat struktur partai dan menjaga kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap PPP. Selain itu, keberadaan Mahkamah Partai akan membantu menyelesaikan konflik secara lebih efektif dan profesional.
Selama ini, banyak pihak khawatir bahwa proses pemilihan kepemimpinan di tingkat daerah sering kali tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpuasan di kalangan anggota partai dan bahkan memicu gesekan internal.
Dengan gugatan ini, para penggugat berharap DPP PPP dapat lebih proaktif dalam mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum. Mereka juga berharap agar partai bisa menjadi contoh yang baik dalam menjalankan proses pemilihan dan pengelolaan organisasi secara benar.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan jawaban yang jelas dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam partai tetap menjunjung nilai-nilai keadilan dan transparansi. Dengan begitu, PPP bisa tetap menjadi bagian dari sistem politik yang sehat dan berkelanjutan.





