Sosialisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten TTU
Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Livero Kefamenanu, Senin (2/3/2026), sebagai respons terhadap kebijakan nasional melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Dalam acara tersebut, hadir beberapa perwakilan instansi pemerintah seperti Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Yanuarius Makun Tnobi, S.S., M.Si, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Aprilika Tyantaka, serta Plt. Kepala BPS TTU, Antonius Matutina, SE. Sebanyak 25 kepala desa dan lurah dari wilayah terdampak kebijakan Mensos juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Pemutakhiran Data untuk Lebih Tepat Sasaran
Kepala Dinas Sosial TTU, Yanuarius Makun Tnobi menjelaskan bahwa berdasarkan data nasional, sebanyak 54 juta warga miskin yang saat ini tidak lagi dicover BPJS PBI. Di sisi lain, sebanyak 15 juta warga mampu justru terdaftar sebagai penerima PBI-JK. Oleh karena itu, dilakukan pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan nasional melalui SK Mensos tersebut berdampak luas terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara khusus di Kabupaten TTU. Masyarakat terdampak diharapkan bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang. Data pasca verifikasi akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk diproses pemulihannya kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Rencananya, bakal ditempatkan admin di setiap desa yang akan melakukan ground check (pengecekan keseluruhan). Kendati demikian, verifikasi final penetapan calon peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dirampungkan oleh Dinas Sosial.
Perbarui Dokumen Administrasi Kependudukan
Yanuarius juga meminta masyarakat Kabupaten TTU memperbarui dokumen administrasi kependudukan mereka di Dinas Dukcapil Kabupaten TTU. Hal ini untuk memastikan status warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.
Pemerintah desa, lanjutnya, diharapkan sesegera mungkin melaporkan hasil verifikasi ulang serta update status masyarakat tersebut ke Kemensos. Dengan demikian, pemerintah desa harus segera melaporkan agar data kemiskinan di Kemensos dapat diperbarui. Data tersebut bisa kita akses,” tambahnya.
Peran BPJS Kesehatan dalam Kepesertaan PBI-JK
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Menny Elison Seran mengatakan bahwa sebanyak 9.201 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JK di Kabupaten TTU yang dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos Tahun 2026. Kendati demikian, sebanyak 2.704 peserta BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dialihkan pembiayaannya ke pemerintah pusat.
Ia menegaskan, SK Mensos tersebut tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan peserta, tetapi juga penambahan jumlah peserta yang berhak menerima bantuan iuran. Ihwal indikator atau syarat kepesertaan PBI-JK, Menny menyebut bahwa BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai pengguna data dari Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan pendaftaran dan memberikan penjaminan pelayanan kesehatan ketika peserta sakit. Penentuan kelayakan sebagai penerima PBI-JK sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos.





