25 PPPK Tak Perpanjang Kontrak, Ini 4 Penyebabnya

Bb1lpw4l 2
Bb1lpw4l 2

Perpanjangan Kontrak PPPK di Kabupaten Serdang Bedagai

Sebanyak 2.157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk dalam formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka dinilai layak untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.

Namun, tidak semua PPPK mendapatkan keuntungan ini. Sebanyak 25 orang dari jumlah tersebut tidak diperpanjang kontraknya karena berbagai alasan. Berikut adalah empat penyebab utama penghapusan atau penolakan perpanjangan kontrak:

  • Masuk usia pensiun – Beberapa pegawai telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Yang bersangkutan mengundurkan diri – Ada beberapa kasus di mana PPPK memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela.
  • Tidak mencapai target kinerja – Kinerja yang tidak memenuhi standar menjadi alasan utama bagi sejumlah pegawai.
  • Terkait masalah kedisiplinan – Pelanggaran disiplin juga menjadi faktor penolakan perpanjangan kontrak.

Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, menyampaikan pesan tegas kepada ribuan peserta apel pagi di Seirampah, Senin (2/3). Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Bekerjalah maksimal dan tunjukkan disiplin dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya juga memberi penekanan keras terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungli dalam proses ini.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” katanya.

Dia bahkan menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan keras terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, Bupati juga tidak segan memberikan tindakan tegas bahkan mencopot jabatan yang bersangkutan.

Terakhir, Bupati Sergei mengimbau seluruh jajaran aparat sipil negara (ASN) agar dapat berdomisili di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengimbau seluruh ASN agar dapat berdomisili di Serdang Bedagai, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.

Pos terkait