2,5 Tahun Buron, Pelaku Penipuan di Padang Ditangkap: Impian Lebaran Pupus

Img 20221006 Wa0000 1
Img 20221006 Wa0000 1

Penangkapan Pria yang Buron Selama 2,5 Tahun

Seorang pria berinisial AS (28) akhirnya ditangkap oleh jajaran Polresta Padang setelah buron selama 2,5 tahun. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pemilik usaha barbershop di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi pada 7 Maret 2023 lalu, di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Korban, yang bernama Alfein Rahmad, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan. Dalam laporan tersebut, tersangka AS disebut telah menipu korban dengan menyatakan minat membeli satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan kepada pelaku. Namun, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditemukan di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Tim Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang bersama Tim 1 Klewang kemudian langsung melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang atau buron.

Tersangka AS ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Proses penangkapan dimulai ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang menerima informasi bahwa tersangka AS berada di daerah Pasar Bandar Buat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi tersangka. Tim kemudian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang telah berlangsung cukup lama. Pelaku yang sempat kabur selama 2,5 tahun akhirnya dapat dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian Korban dan Dampak dari Tindakan Pelaku

Korban, Alfein Rahmad, mengalami kerugian besar akibat tindakan pelaku. Seluruh perlengkapan usaha barbershop yang bernilai Rp30 juta hilang begitu saja tanpa ada kompensasi apa pun. Hal ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap bisnis korban, terutama karena perlengkapan tersebut sangat penting bagi operasional usaha.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam bertransaksi, terutama melalui media online seperti marketplace. Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta proses penegakan hukum di wilayah Kota Padang.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Pelaku AS terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Pertama, Pasal 378 yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, serta Pasal 372 yang berkaitan dengan penggelapan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya ancaman hukuman yang cukup berat, diharapkan pelaku dapat memahami konsekuensi dari tindakannya. Selain itu, penangkapan ini juga menjadi contoh nyata bahwa aparat kepolisian siap bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.


Pos terkait