267 Emiten Belum Capai 15% Free Float, OJK Siapkan Notasi Khusus

Aa1wwvme
Aa1wwvme

OJK Akan Berikan Notasi Khusus untuk 267 Perusahaan yang Belum Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana pemberian notasi khusus bagi 267 perusahaan terbuka yang belum mencapai batas free float sebesar 15%. Free float merujuk pada jumlah saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan.

Peningkatan batas free float ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dalam waktu dua tahun. Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan pasar lebih stabil dan investor memiliki informasi yang lebih jelas tentang kondisi perusahaan.

Tujuan Pemberian Notasi Khusus

Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam membuat keputusan investasi. Notasi tersebut akan menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar, sehingga mereka dapat membedakan antara saham yang sudah memenuhi ketentuan free float minimal 15% dan yang belum.

Menurut Kiki, sapaan akrab Friderica, kebijakan ini sangat bermanfaat terutama bagi investor ritel. Hal ini karena investor bisa lebih mudah mengetahui saham mana yang sudah memiliki free float di atas 15% dan mana yang belum. “Ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).

Mekanisme Transisi dan Exit Policy

OJK juga sedang menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi batas minimum free float. Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.

“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” kata Kiki.

Data dari Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebesar 15%. Informasi ini terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).

Dampak Terhadap Pasar Modal

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar modal semakin berkembang dan lebih sehat. Investor akan lebih percaya diri dalam berinvestasi karena adanya transparansi dan regulasi yang jelas. Selain itu, perusahaan yang belum memenuhi free float juga akan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pasar modal Indonesia, sehingga dapat bersaing dengan pasar-pasar lain di tingkat regional maupun global.

Pos terkait