Warga Kota Cirebon Terdampak Pembaruan Data JKN
Sebanyak 28.468 warga Kota Cirebon tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI-APBN) sejak 2025 hingga Februari 2026. Angka ini menunjukkan adanya proses pembaruan data yang sedang berlangsung, namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang masih rentan.
DPRD Kota Cirebon memberikan peringatan bahwa reformasi data tidak boleh justru mengurangi hak kesehatan masyarakat. Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski secara prinsip DPRD mendukung penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran, ia menilai penting untuk memastikan bahwa pembaruan data tidak menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga yang masih membutuhkan.
Sektor Informal Paling Rentan
Menurut Rinna, angka 28.468 bukanlah jumlah kecil. Lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dinonaktifkan dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Dampaknya sangat besar mengingat struktur ekonomi Kota Cirebon didominasi oleh pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan yang fluktuatif. Dalam data administrasi mereka bisa terlihat “mampu”, tetapi belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran mandiri secara konsisten.
DPRD pun menekankan pentingnya reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks kesehatan, jeda perlindungan dinilai berisiko fatal. “Jangan sampai warga yang sedang sakit tertahan aksesnya hanya karena kendala administrasi,” ujarnya.
Tiga Langkah Strategis
DPRD Kota Cirebon mengusulkan tiga langkah strategis kepada Pemerintah Kota Cirebon:
-
Percepatan verifikasi berbasis kelurahan hingga RT/RW
Menurut Rinna, aparatur paling bawah lebih memahami kondisi riil warga sehingga validasi tidak cukup hanya dilakukan di tingkat dinas. -
Menghadirkan skema perlindungan transisi berupa masa tenggang pelayanan
Bagi warga yang sedang dalam proses verifikasi, skema ini akan membantu menjaga akses layanan kesehatan. -
Mengantisipasi fiskal melalui skema PBI-APBD
Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih ada warga yang layak menerima subsidi, maka dana APBD dapat digunakan sebagai alternatif.
“DPRD siap membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS dan penyesuaian APBD sepanjang berbasis data akurat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan target RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan menjadi indikator utama. “Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” ucap Rinna.
Perkembangan Verifikasi dan Reaktivasi
DPRD akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta serta mendorong transparansi mekanisme dan saluran pengaduan publik. Momentum penataan DTSEN harus menjadi kesempatan memperkuat sistem perlindungan sosial, bukan justru mempersempit akses layanan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, data kepesertaan JKN kembali disisir ulang menyusul penerapan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Dampaknya, ribuan peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dicoret dari sistem. Pada Februari 2026, sebanyak 17.094 peserta dinonaktifkan. Sebelumnya, Mei 2025 tercatat 9.979 peserta, Juli 2025 sebanyak 1.889 peserta, dan Oktober 2025 sebanyak 1.395 peserta. Dengan tambahan tersebut, total warga terdampak sejak 2025 hingga Februari 2026 mencapai 28.468 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil. “Kami langsung melakukan koordinasi lintas sektor untuk proses verifikasi dan validasi data,” ujarnya. Menurutnya, reaktivasi tidak bisa dilakukan otomatis karena membutuhkan pembuktian administrasi ketat. “Warga yang mengajukan pengaktifan kembali harus dipastikan benar-benar berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cirebon,” katanya.
Dari total 28.468 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 14 ribu di antaranya tengah diupayakan aktif kembali melalui proses verifikasi. Secara keseluruhan, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kota Cirebon mencapai 100,33 persen atau 359.438 peserta, dengan tingkat keaktifan 85,40 persen.
Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat tidak panik. “Fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan. Pasien bisa mendapatkan surat keterangan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial sebagai dasar pengajuan reaktivasi,” ujarnya. Kini, pemerintah daerah berpacu memastikan warga yang benar-benar berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan di tengah proses pembaruan data yang masih berjalan.





