3 Demonstran Surabaya Dinyatakan Bebas dari Tuduhan Pembakaran Gedung Grahadi

Bc190a60 6c17 11ef B5b9 D3641244e201.png 1
Bc190a60 6c17 11ef B5b9 D3641244e201.png 1

Pengadilan Bebaskan Tiga Demonstran yang Diadili Terkait Aksi di Jawa Timur

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan tiga demonstran yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Putusan tersebut diberikan pada Senin (2/3/2026), setelah ketiganya menjalani persidangan terkait aksi yang dilakukan pada Agustus 2025.

Ketiga demonstran tersebut adalah Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra. Mereka merupakan bagian dari aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang meninggal dunia akibat tertabrak mobil rantis Brimob saat berada di tengah demo Jakarta. Aksi mereka dilakukan di depan Polda Jawa Timur.

Selama aksi tersebut, ketiganya sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelah membeli bensin, mereka berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, polisi menghentikan mereka.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra dicurigai terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri yang awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diadili secara terpisah.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni kepada ketiganya.

Kritik terhadap Proses Hukum

M Ramli Himawan dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap demonstran. Menurutnya, saat aksi di depan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ali dan Risky hanya membawa bensin untuk kebutuhan mobil komando lapangan. Namun oleh penyidik, hal itu ditafsirkan sebagai rencana pembakaran.

“Logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam,” ujar Ramli. Ia menilai bahwa hal ini mencerminkan wajah negara yang antikritik, yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar.

Prosedur Penghapusan Tahanan

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan bahwa warga binaan yang telah divonis bebas murni akan segera dikeluarkan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan di pengadilan, yang bersangkutan terlebih dahulu kembali ke lapas.

Pihak rutan kemudian menunggu petikan putusan bebas dari hakim serta surat BA-17 dari jaksa sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. “Setelah administrasi itu lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” tegasnya.

Peristiwa yang Mengguncang

Aksi yang dilakukan oleh ketiga demonstran tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kebebasan berpendapat dapat terancam oleh tindakan hukum yang dianggap tidak proporsional. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa proses hukum harus tetap adil dan tidak digunakan untuk menekan aktivis atau demonstran.



Pos terkait