308 SPPG di Sumsel Terancam Dihentikan, KPPG: Maksimal Satu Bulan

Aa1xmp0m
Aa1xmp0m



PALEMBANG — Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Imbauan ini dikeluarkan setelah ditemukan ratusan SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut.

Nurya Hartika Sari, Kepala KPPG Palembang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan setiap SPPG untuk segera mengurus SLHS paling lambat satu bulan setelah dapur mulai beroperasi.

“SPPG yang sudah beroperasi diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah operasional dimulai,” ujarnya pada Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, KPPG akan melakukan evaluasi untuk memastikan kepatuhan SPPG dalam memenuhi ketentuan tersebut. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mengajukan penghentian sementara operasional SPPG yang bersangkutan.

Berdasarkan data dari Dinkes Palembang, terdapat 56 SPPG yang belum memiliki SLHS. Namun, setelah ditelusuri, sebagian di antaranya baru saja mulai beroperasi.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, juga menegaskan bahwa SPPG yang belum mendaftarkan proses perolehan SLHS setelah 30 hari kerja akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Dia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima, jumlah SPPG di Sumatra Selatan saat ini mencapai 708 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 SPPG telah memiliki SLHS, sedangkan 308 lainnya masih dalam proses atau belum mengantongi sertifikat tersebut.

“BGN mengingatkan setiap mitra yang telah dinyatakan operasional wajib mendaftarkan proses perolehan SLHS ke Dinas Kesehatan paling lambat 30 hari,” ujarnya saat kunjungan ke Palembang, Sabtu (28/2/2026) lalu.

Tindakan yang Diambil oleh KPPG Palembang

KPPG Palembang telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Berikut beberapa tindakan yang dilakukan:

  • Pemantauan berkala

    KPPG melakukan pemantauan rutin terhadap semua SPPG yang beroperasi di wilayah Palembang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

  • Evaluasi dan penilaian

    Setiap SPPG yang ditemukan tidak memiliki SLHS akan dievaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini mencakup kondisi kebersihan, pengelolaan bahan baku, serta kepatuhan terhadap standar sanitasi.

  • Penghentian sementara operasional

    Jika SPPG tidak dapat memenuhi syarat SLHS dalam waktu yang ditentukan, pihak KPPG akan mengajukan penghentian sementara operasional. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan kualitas layanan.

Peran Badan Gizi Nasional (BGN)

Badan Gizi Nasional (BGN) juga turut mengawasi pelaksanaan SLHS di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatra Selatan. BGN menekankan pentingnya sertifikat ini sebagai salah satu bentuk jaminan kualitas layanan makanan yang disediakan oleh SPPG.

Beberapa poin yang ditegaskan oleh BGN adalah:

  • Wajibnya SLHS untuk semua SPPG

    Semua SPPG yang beroperasi harus memiliki SLHS. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat tersebut memenuhi standar higiene dan sanitasi.

  • Proses pendaftaran yang cepat

    Mitra SPPG diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan paling lambat 30 hari setelah operasional dimulai. Proses ini dilakukan agar semua SPPG dapat memenuhi standar nasional.

  • Dukungan dan edukasi

    BGN juga memberikan dukungan dan edukasi kepada para mitra SPPG tentang pentingnya SLHS. Hal ini dilakukan agar semua pihak memahami manfaat dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas layanan.

Kondisi SPPG di Sumatra Selatan

Jumlah SPPG di Sumatra Selatan saat ini mencapai 708 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 SPPG telah memiliki SLHS, sedangkan 308 lainnya masih dalam proses atau belum mengantongi sertifikat tersebut.

Sony Sanjaya, Wakil Kepala BGN, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Palembang, tetapi juga di seluruh provinsi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan makanan dan menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua SPPG dapat mematuhi standar higiene dan sanitasi. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh SPPG.

Pos terkait