Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Berdasarkan data terkini dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Jumat pagi, 20 Februari 2026, sebanyak 3,26 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan jumlah yang tercatat pada 18 Februari lalu, yaitu sekitar 2,9 juta SPT.
Selain itu, jumlah WP yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14 juta. Hal ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi wajib pajak dalam menggunakan layanan digital DJP untuk pelaporan pajak.
Jenis-Jenis SPT yang Dilaporkan
Progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari beberapa kategori:
- Orang Pribadi Karyawan: Sebanyak 2.876.647
- Orang Pribadi Non Karyawan: Sebanyak 299.408
- SPT PPh Badan: Sebanyak 89.370
- SPT PPh Badan dengan Mata Uang Dolar AS: Sebanyak 94
Angka-angka ini terus bertambah setiap harinya, menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Persyaratan untuk Melaporkan SPT
Untuk dapat melaporkan SPT saat ini, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). DJP menjelaskan bahwa tenggat waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.
Ini merupakan langkah penting agar proses pelaporan SPT dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT serta mempercepat proses verifikasi oleh DJP.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April.
Dengan adanya tenggat waktu ini, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pelaporan agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.
Jumlah WP yang Telah Mengaktivasi Akun Coretax
Hingga hari ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 14.093.682. Data ini terbagi menjadi beberapa kategori:
- WP Orang Pribadi: Sebanyak 13.106.394
- WP Badan: Sebanyak 897.485
- WP Instansi Pemerintah: Sebesar 89.578
- WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Sebanyak 225
Angka ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak mulai beralih ke sistem digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa inovasi dan transformasi digital DJP berhasil memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pelaporan SPT tahunan PPh 2025 terus berjalan dengan progres yang baik. Dengan dukungan sistem digital seperti Coretax dan KO/SE, wajib pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya. DJP juga terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi wajib pajak melalui berbagai program edukasi dan pelayanan publik.





