4 Alumni LPDP Janjikan Bayar Denda Rp 2 Miliar

Aapjlxn
Aapjlxn



JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyampaikan bahwa empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Sebagai informasi, hingga 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP mendapatkan sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tersebut, empat orang sudah melunasi pembayaran langsung ke kas negara. Sementara empat orang lainnya, mereka berjanji tetapi melakukan cicilan,” ujar Sudarto dikutip pada Jumat (27/2).

Sudarto menjelaskan bahwa besaran dana yang harus dikembalikan bervariasi sesuai dengan jenjang studi yang diambil. Untuk jenjang magister (S2), nominal pengembalian dana berkisar antara Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk jenjang doktoral (S3), jumlah dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP menetapkan kewajiban bagi penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.

Hingga tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, pada tahun ini, kebijakan masa pengabdian diubah menjadi 2N per tahun.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati oleh penerima beasiswa.

Bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan atau pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga sedang memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski begitu, LPDP memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global.

Namun, fleksibilitas tersebut dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain:

  • Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.
  • Bekerja di organisasi internasional.
  • Penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia.
  • Program pasca studi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

Dengan aturan tersebut, LPDP berupaya menjaga keseimbangan antara kewajiban alumni dan kebutuhan nasional.

Pos terkait