Keberatan Empat Eks Pejabat Disdikbud Rejang Lebong atas Sanksi Penurunan Jabatan
Empat mantan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan keberatan terhadap sanksi penurunan jabatan yang mereka terima. Mereka membantah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024, yang menjadi alasan utama pengambilan keputusan tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik
Salah satu pejabat yang dikenai sanksi, Emiliah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga pejabat lainnya pernah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada 2024.
Selain pemeriksaan, para pejabat juga mengikuti sidang kode etik di internal Disdikbud. Namun, Emiliah menyatakan bahwa tidak ada temuan yang menyatakan mereka terbukti melanggar netralitas ASN.
“Saat itu kami memang diperiksa oleh Inspektorat dan menjalani sidang kode etik. Tapi bukan hanya kami berempat, ada tiga pejabat lain yang juga diperiksa dalam perkara yang sama,” jelasnya.
Menurut Emiliah, total ada tujuh pejabat struktural Disdikbud Rejang Lebong yang sempat diperiksa. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala Bidang PAUD, dan Kepala Bidang PTK. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah pensiun dan satu lainnya telah mengundurkan diri.
Perbedaan Perlakuan Menimbulkan Pertanyaan
Emiliah menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap pejabat yang diperiksa. Salah satu pejabat yang diperiksa bersamanya, yaitu Kepala Bidang PAUD, justru mendapat promosi jabatan. Ia menyebutkan bahwa pejabat tersebut kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata.
“Ada satu pejabat yang saat itu diperiksa bersama kami justru naik jabatan, kan ini aneh,” ujarnya.
Menurut Emiliah, jika alasan penurunan jabatan adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka semua pejabat yang diperiksa seharusnya diberi sanksi yang sama. Meski ia tidak keberatan dengan penurunan jabatan, ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus diambil secara adil dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak keberatan jika jabatan diturunkan. Tetapi kami meminta perlakuan yang adil. Jika alasan yang digunakan adalah pelanggaran netralitas, maka seharusnya semua yang terlibat mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.
Permintaan Objektivitas dari BKPSDM
Hanapi, mantan Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional.
Menurut Hanapi, keputusan penurunan jabatan yang mereka terima dinilai mendadak dan menimbulkan keterkejutan. Bahkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam surat penurunan jabatan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Kami menerima jika jabatan diturunkan. Tetapi kami berharap keputusan ini benar-benar adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda karena pertimbangan tertentu,” ujarnya.
Keempat mantan pejabat tersebut berharap adanya penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi. Mereka menilai penjelasan tersebut penting agar sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.





