Perusahaan di Kotim Tunggak Pajak Rp5,7 Miliar
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebanyak 47 perusahaan besar swasta (PBS) tercatat menunggak pajak dengan total mencapai Rp5,7 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Dapil Kalteng Sigit K Yunianto saat menggelar reses perseorangan ke Kotim.
Sigit menilai bahwa jika pemerintah daerah mengalami kendala dalam menuntaskan masalah ini, maka langkah terbaik adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pihak daerah dan pusat untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang cukup besar ini.
Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Daerah
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, menegaskan bahwa kewajiban pajak tidak bisa ditawar. Ia menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi perusahaan terhadap negara dan daerah. “Pajak itu kan dikembalikan untuk negara, untuk daerah, untuk membangun juga,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi dan mengambil manfaat ekonomi di suatu daerah sudah semestinya memberikan kontribusi nyata melalui pajak. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Peran Anggota DPR RI dalam Menyelesaikan Masalah
Isu ini turut mencuat saat Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalteng, Sigit Karyawan Yunianto, melaksanakan reses di Kantor Kecamatan Baamang. Saat dikonfirmasi oleh pewarta, persoalan perusahaan yang dinilai kurang berkontribusi menjadi salah satu topik yang dibahas oleh politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
Sigit menilai bahwa jika pemerintah daerah mengalami kendala dalam menuntaskan persoalan tersebut, maka langkah terbaik adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. “Kalau daerah tidak bisa maksimal menyelesaikan permasalahan itu, ya saling koordinasi. Kerja sama dengan DPR RI, dengan kementeriannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap izin usaha memiliki otoritas penerbit yang jelas, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga dokumen rencana kerja dan anggaran. Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan harus dilibatkan secara aktif.
Pentingnya Koordinasi dalam Penegakan Hukum
“IUP yang keluarkan siapa? RKAP yang keluarkan siapa? Itu yang harus diajak kerja sama,” tegasnya. Sigit juga mendorong penguatan fungsi penegakan hukum (Gakum) di sektor energi dan sumber daya mineral, agar ketika ditemukan pelanggaran, tindakan bisa dilakukan langsung di lapangan.
“Kalau ada yang janggal jangan diam. Begitu ada masalah bisa turun ke daerah. Koordinasi saja, solusinya koordinasi,” katanya.
Tanggapan Masyarakat dan Tindak Lanjut
Sigit mengungkapkan bahwa sejumlah laporan masyarakat terkait perusahaan, termasuk persoalan ganti rugi, telah diterimanya dan akan ditindaklanjuti. “Oh banyak masyarakat yang melapor, dan itu langsung saya jadwalkan. Kita minta perusahaan dipanggil, atau ESDM memanggil, untuk menyampaikan keluhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat berharap ada langkah konkret agar perusahaan yang beroperasi di Bumi Habaring Hurung benar-benar patuh terhadap kewajiban, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan maksimal dan manfaatnya dirasakan luas.





