JAKARTA – Berikut adalah berita terpopuler sepanjang hari Kamis (26/2) yang mencakup beberapa isu penting terkait honorer, UU ASN, serta kebijakan PPPK. Simak selengkapnya untuk memperoleh informasi terkini dan terpercaya.
1. Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda
Pemerintah daerah mulai mengalihkan status honorer TMS (Tenaga Kontrak Tidak Tetap) ke tenaga outsourcing. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelesaikan masalah honorernya dengan memberikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026. Hal ini dianggap sukses dalam menuntaskan masalah honorernya.
Dengan adanya penawaran gaji yang lebih besar, banyak honorer TMS tergoda untuk bergabung dengan sistem outsourcing. Meski begitu, ada juga yang merasa kecewa karena status PPPK mereka turun sedikit.
2. PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
Beberapa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tergabung dalam FAIN (Forum Aspirasi Intelektual Nusantara) telah mengajukan gugatan terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka menilai beberapa pasal dalam undang-undang tersebut mengandung unsur diskriminasi.
Ketua Umum DPP FAIN, Yumnawati, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang perdana dari Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materiil ini secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c yang dinilai memberikan perlakuan berbeda terhadap pengaturan jabatan dan masa kerja bagi PPPK.
Nomor perkara yang diajukan adalah 84/PUU-XXIV/2026. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan sidang akan digelar.
3. Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu
Para PPPK paruh waktu di berbagai pemerintah daerah masih mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Beberapa pemerintah daerah mengaku masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman pembayaran THR ASN 2026.
Jika pusat memberikan instruksi bahwa PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR, maka pemda siap menganggarkan dan membayarkannya. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti.
4. Politikus Gerindra Ini Singgung Dukungan Bu Mega terhadap Program MBG
Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyampaikan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Garis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Arief, Bu Mega menyampaikan catatan terkait anggaran MBG sebesar Rp10.000 per porsi pada Desember 2024. Ia menilai anggaran tersebut kurang cukup untuk membeli makanan yang kaya gizi.
“Artinya, program MBG seratus persen didukung oleh PDI Perjuangan. Malahan, jika dari statemen Bu Mega ketika itu, anggaran MBG harus dinaikkan,” ujar Arief melalui keterangan tertulis.
5. Guru Honorer Rangkap Jabatan Sudah Dikeluarkan dari Rutan
Kejaksaan RI akhirnya menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rangkap jabatan. Guru honorer tersebut merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta.
“Sudah (dihentikan) per hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/2).





