5 Petisi Sipil, Desak Evaluasi Perjanjian Dagang AS dan Pengiriman TNI ke Gaza

Aa1vbehk 1
Aa1vbehk 1

Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat dan Keterlibatan dalam Piagam BOP

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 75 lembaga dan 64 individu menyampaikan lima petisi terkait kesepakatan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace (BoP). Kelima petisi ini menyoroti berbagai isu strategis yang dianggap merugikan bangsa Indonesia.

Salah satu poin utama dari petisi tersebut adalah penolakan terhadap kesepakatan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat. Petisi tersebut menyatakan bahwa perjanjian ini telah merugikan kepentingan nasional. “Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia,” demikian isi pernyataan koalisi.

Selain itu, koalisi juga mengecam keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP. Menurut pernyataan mereka, BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan oleh Resolusi DK PBB 2803. “Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803,” ujar pernyataan koalisi.

Penolakan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

Poin ketiga dari petisi adalah penolakan pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak ada mandat dari Dewan Keamanan PBB. Alasannya, pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP dinilai tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803. “Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” tambah pernyataan tersebut.

Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Dalam keterangannya, Masyarakat Sipil mengkritik pemerintah yang minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait isu-isu strategis seperti Palestina dan perjanjian dagang. “Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung,” ucapnya.

Penandatanganan piagam BoP di Davos, menurut Masyarakat Sipil, langsung ditandatangani oleh pemerintah. Sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan tersebut dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Konstitusi.

Kritik terhadap Proses Penandatanganan Perjanjian

Selain itu, Masyarakat Sipil juga menyoroti terbitnya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika. “Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat.”

Penolakan terhadap BOP yang Tidak Sesuai dengan Resolusi DK PBB

Koalisi juga menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803. “Tetapi BOP yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua BOP. BOP di Davos tidak memiliki peta jalan (road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga harusnya dievaluasi ulang.”

Selain itu, koalisi menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. “Koalisi berpendapat, Board of Peace sudah berubah menjadi ‘Board of War’ karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran.”

Pos terkait