Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Muhammad Kasim. Kelima saksi ini adalah General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa, Taufik Hidayat; GM Citraland Sampali, Irawan; unsur Direksi PT DMKR; perwakilan PTPN II, Julius Sitorus; serta dua staf lainnya, Marketing PT Citraland Sampali, Vivi, dan Finance PT Citraland, Lili.
Keterangan Saksi Mengenai Kerja Sama Operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Dalam kesaksian Irawan, ia menjelaskan bahwa DMKR menjalin kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN. Skema kerja sama tersebut dilakukan melalui inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare. Menurut Irawan, PT DMKR membangun residensial sementara lahan disiapkan oleh PT NDP. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan PTPN yang sudah tidak produktif dan dikuasai warga serta telah mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR).
Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan tersebut diimbrengkan ke NDP untuk selanjutnya dikembangkan dan dipasarkan oleh DMKR. Taufik Hidayat menegaskan bahwa DMKR bukan pemilik lahan eks HGU PTPN tersebut, melainkan investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan. Ia menyatakan bahwa DMKR tidak memiliki tanah, hanya sebagai investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah agar bisa optimal sebagai aset.
Status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Pengembangan Kawasan
Irawan juga menjelaskan bahwa dari total 2.514 hektare lahan yang diubah peruntukannya, sebanyak 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total kurang lebih 1.300 unit rumah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah untuk kepentingan komersial pada periode 2022 hingga 2024. Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan pada prinsipnya tidak pernah ditolak dan hanya menunggu aturan teknis pelaksanaan.
Peran DMKR dalam Pengembangan Kawasan
Julisman menambahkan bahwa karena aset tersebut merupakan aktiva BUMN, diperlukan mekanisme dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban tersebut dapat direalisasikan. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menegaskan bahwa DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki tanah tersebut.
Firdaus menyebutkan bahwa dari total sekitar 2.514 hektare, yang telah dikerjakan hingga kini baru sekitar 88 hektare. Ia menjelaskan bahwa untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum.
Proses Pengembangan Secara Bertahap
Firdaus menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat peralihan hak atas keseluruhan lahan tersebut dan pengembangan dilakukan secara bertahap sesuai skema kerja sama.
Dalam proses pengembangan kawasan, DMKR dan NDP bekerja sama secara strategis, dengan fokus pada pengoptimalan aset yang sebelumnya tidak produktif. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.





