Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memulai pemeriksaan terhadap 502 unit kendaraan dinas yang dimiliki oleh daerah. Kegiatan ini dilakukan melalui apel kendaraan yang berlangsung selama tiga hari. Apel tersebut digelar di Lapangan Gelora Santiago pada Senin (2/3/2026) dan dirangkaikan dengan Apel Kerja Bersama ASN.
Pada hari pertama kegiatan, tim pemeriksa fokus pada 90 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kendaraan operasional lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dalam kondisi layak dan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chery Londo, menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari pengawasan aset daerah. Ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, pihaknya dapat mengidentifikasi kendaraan yang bermasalah, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan administrasi.
Tanggung Jawab ASN dalam Penggunaan Kendaraan Dinas
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai tugas kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai peruntukan jabatan serta tugas kedinasan,” tegas bupati.
Ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja. Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib serta pemerintahan yang bersih.
Target Pemeriksaan Kendaraan Dinas
Pemeriksaan kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan target seluruh kendaraan milik Pemkab Sangihe terdata dan terverifikasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset daerah.
Beberapa langkah penting yang dilakukan dalam pemeriksaan ini antara lain:
- Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan seperti mesin, ban, dan sistem kelistrikan.
- Verifikasi kelengkapan administrasi seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik, dan dokumen lainnya.
- Evaluasi penggunaan kendaraan dinas apakah sesuai dengan tujuan dan peruntukan jabatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah dan memastikan penggunaan yang optimal.
Tindak Lanjut dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola aset dan pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi para pegawai tentang tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas.
Dalam rangka memastikan keberlanjutan program ini, pemerintah daerah akan terus memantau dan memberikan pembinaan kepada ASN terkait penggunaan kendaraan dinas. Selain itu, akan ada pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan.





