Faktor-Faktor yang Paling Sering Menyebabkan Perceraian di Kalimantan Timur Tahun 2025
Data resmi menunjukkan bahwa jumlah perceraian di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 6.972 kasus dalam satu tahun. Angka ini menggambarkan dinamika kompleks dalam masalah rumah tangga, mulai dari konflik internal hingga persoalan ekonomi dan sosial. Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), terdapat tujuh faktor utama yang paling sering menjadi penyebab perceraian di wilayah tersebut.
Data ini dihimpun dari perkara yang diputus di lingkungan peradilan agama sepanjang tahun 2025, kemudian diolah oleh BPS dan dirilis pada 23 Februari 2026. Kota Samarinda tercatat sebagai daerah dengan jumlah perceraian tertinggi, yaitu 1.523 kasus, disusul oleh Kota Balikpapan dengan 1.495 kasus. Daerah lainnya juga turut menyumbang angka perceraian dengan variasi faktor yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah tujuh faktor penyebab perceraian terbanyak di Kalimantan Timur sepanjang 2025:
-
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus
Faktor yang paling dominan menjadi penyebab perceraian di Kalimantan Timur adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Sepanjang 2025, tercatat 4.920 kasus perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Istilah “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” merujuk pada kondisi ketika pasangan suami istri tidak lagi mampu menyelesaikan konflik secara sehat. Perdebatan yang berulang, komunikasi yang buruk, hingga hilangnya rasa saling percaya sering kali berujung pada gugatan cerai. Daerah dengan jumlah kasus terbanyak pada faktor ini adalah Kota Samarinda dengan 1.222 kasus. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa konflik internal dalam rumah tangga masih menjadi persoalan utama yang sulit diatasi tanpa intervensi atau mediasi yang efektif. -
Meninggalkan Salah Satu Pihak
Faktor kedua yang paling banyak menyebabkan perceraian adalah “meninggalkan salah satu pihak”, dengan total 935 kasus sepanjang 2025. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika salah satu pasangan—baik suami maupun istri—meninggalkan pasangannya tanpa kabar atau tanpa memenuhi kewajiban sebagai pasangan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hukum perkawinan, tindakan ini dapat menjadi dasar pengajuan cerai karena dianggap melalaikan tanggung jawab rumah tangga. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi untuk faktor ini, yakni 309 kasus. Fenomena ini kerap berkaitan dengan persoalan pekerjaan, perantauan, hingga konflik yang berujung pada perpisahan tanpa kejelasan status. -
Ekonomi
Masalah ekonomi menempati posisi ketiga sebagai penyebab perceraian terbanyak di Kalimantan Timur pada 2025, dengan 495 kasus. Persoalan ekonomi dalam rumah tangga biasanya berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, beban utang, hingga ketimpangan kontribusi finansial antara pasangan. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat memicu konflik yang semakin membesar dan sulit didamaikan. Kota Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus ekonomi tertinggi, yakni 249 kasus. Sebagai kota besar dengan biaya hidup relatif tinggi, tekanan finansial menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan yang tidak memiliki stabilitas pendapatan. -
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Faktor berikutnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, dengan total 186 kasus sepanjang 2025. KDRT merujuk pada segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Tindakan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi mental korban. Dalam banyak kasus, KDRT menjadi alasan kuat bagi korban untuk mengajukan gugatan cerai demi keselamatan diri. Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus KDRT tertinggi dalam kategori ini, yakni 69 kasus. Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan domestik masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. -
Judi
Faktor kelima yang cukup signifikan adalah judi, dengan total 149 kasus perceraian sepanjang 2025. Kecanduan judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar, hilangnya kepercayaan pasangan, serta munculnya konflik yang berkepanjangan. Dalam konteks rumah tangga, kebiasaan berjudi dapat menggerus stabilitas ekonomi dan emosional keluarga. Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus judi tertinggi, yakni 45 kasus. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana perilaku adiktif dapat berdampak langsung pada keutuhan rumah tangga. -
Dihukum Penjara
Sebanyak 90 kasus perceraian di Kalimantan Timur pada 2025 dipicu oleh salah satu pasangan yang dihukum penjara. Faktor “dihukum penjara” merujuk pada kondisi ketika salah satu pihak menjalani hukuman pidana dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pasangan. Situasi ini sering kali memicu ketidakpastian ekonomi dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan. Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi dalam kategori ini, yakni 25 kasus. -
Madat
Faktor ketujuh adalah “madat”, dengan total 65 kasus perceraian sepanjang 2025. Istilah “madat” merujuk pada kecanduan narkotika atau zat adiktif lainnya. Penyalahgunaan narkoba dalam rumah tangga bukan hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, dan psikologis yang serius. Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus madat tertinggi, yakni 33 kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat adiktif masih menjadi ancaman bagi ketahanan keluarga.
Kota dengan Perceraian Tertinggi
Jika dilihat secara keseluruhan, Kota Samarinda mencatat total perceraian tertinggi di Kalimantan Timur pada 2025 dengan 1.523 kasus. Angka ini disusul oleh Kota Balikpapan dengan 1.495 kasus. Tingginya angka perceraian di dua kota besar tersebut menunjukkan bahwa dinamika sosial perkotaan—mulai dari tekanan ekonomi, mobilitas tinggi, hingga kompleksitas hubungan sosial—berkontribusi pada rapuhnya ketahanan rumah tangga.
Data ini menjadi gambaran penting bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta masyarakat untuk memperkuat edukasi pranikah, mediasi keluarga, dan layanan konseling. Perceraian bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial yang berdampak pada anak, keluarga besar, hingga stabilitas masyarakat secara luas. Dengan memahami faktor-faktor dominan seperti perselisihan berkepanjangan, ekonomi, KDRT, hingga penyalahgunaan zat adiktif, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah.





