8 Penerbangan Internasional Dibatalkan Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Langkah Imigrasi

Israel2 1
Israel2 1

Dampak Konflik Global pada Penerbangan di Bandara Indonesia

Konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah tidak hanya memengaruhi negara-negara di sekitar, tetapi juga berdampak langsung ke ruang tunggu bandara di Indonesia. Banyak penumpang yang awalnya siap untuk terbang tiba-tiba harus menunggu lebih lama sambil melihat papan informasi yang terus berubah-ubah.

Eskalasi konflik militer di kawasan tersebut menyebabkan sejumlah negara menutup wilayah udaranya. Negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menjadi yang paling terdampak. Akibatnya, perjalanan internasional dari dan ke Indonesia juga terganggu.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga tanggal 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan. Bandara yang terdampak antara lain:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta
  • Bandara Internasional Ngurah Rai
  • Bandara Internasional Kualanamu

Total penumpang yang terkena dampak mencapai 2.228 orang. Rinciannya adalah 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Angka ini menunjukkan betapa besar pengaruh konflik global terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

Imigrasi Bergerak Cepat untuk Mengatasi Kekacauan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan bahwa jajarannya tidak tinggal diam. Langkah-langkah cepat diambil, termasuk pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangan persnya.

Petugas imigrasi diminta menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait diperketat. Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara terus-menerus lewat kanal resmi dan sumber data yang kredibel.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan Biaya Overstay

Yang paling krusial adalah status tinggal bagi penumpang asing yang tertahan akibat pembatalan penerbangan. Untuk itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Isinya cukup jelas dan menenangkan.

Kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan jika dibutuhkan. Selain itu, tarif biaya beban untuk orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini ditetapkan Rp 0,00 (nol rupiah). Syaratnya, melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, atau otoritas bandara.

Artinya, mereka yang terjebak situasi global ini tidak perlu khawatir didenda hanya karena pesawatnya tak bisa terbang.

Imbauan untuk Penumpang: Jangan Hanya Mengandalkan Papan Pengumuman

Di tengah situasi yang tidak sepenuhnya bisa diprediksi, Yuldi juga mengingatkan penumpang internasional agar lebih proaktif. “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Kalimat ini mungkin terdengar sederhana, tapi penting. Di era notifikasi real-time, aplikasi maskapai bisa jadi penyelamat sebelum kita telanjur check-in terlalu awal atau duduk berjam-jam tanpa kepastian.

Pos terkait