850.000 Mitra Gojek-Grab Dapat BHR Ojol, Cair H-7 Lebaran

Aa1xpmoe 2
Aa1xpmoe 2



JAKARTA — Pemerintah mengumumkan bahwa sekitar 850.000 pengemudi ojek online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan pada tahun ini. Total nilai BHR yang diberikan oleh berbagai aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga InDrive mencapai Rp220 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa jumlah BHR yang diberikan pada tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa total nilai BHR mencapai Rp220 miliar dan akan diberikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi.

“Pada tahun 2026, jumlah BHR yang diberikan bisa mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan total nilai Rp220 miliar, dan ini dua kali dari tahun sebelumnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, bonus hari raya (BHR) ojek daring, serta stimulus ekonomi.

Pemerintah juga mendorong agar para aplikator transportasi daring segera mencairkan BHR kepada pengemudi ojek online dan kurir online mulai H-14 lebaran Idulfitri 2026. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah ini hanya berupa imbauan, bukan peraturan wajib.

Menurut Airlangga, beberapa aplikator besar seperti Gojek dan Grab akan memberikan BHR senilai total antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi. Sementara itu, aplikator lain seperti Maxim akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, sedangkan InDrive akan memberikan kepada sekitar 500 mitra pengemudi.

“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” tambah Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan pemberian BHR ojek online dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam SE tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi selama 12 bulan terakhir.

“BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan minimum 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR. Pencairan BHR juga harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Meskipun demikian, Yassierli menyarankan agar pembayaran BHR dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

Persyaratan Pemberian BHR Ojek Online

  • Pengemudi atau kurir online harus terdaftar secara resmi di perusahaan dalam waktu 12 bulan terakhir.
  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan minimum 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  • Perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR.
  • Pembayaran BHR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, namun disarankan dilakukan lebih awal.



Dengan adanya BHR ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi pengemudi ojek online dan kurir online dalam merayakan hari raya. Selain itu, pemberian BHR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting para pengemudi dalam mendukung kebutuhan masyarakat.

Pos terkait