JAKARTA – Pemerintah telah memastikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) akan kembali cair pada tahun 2026. Nilai BHR yang diberikan juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku usaha terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dibahas secara intensif dengan para aplikator layanan transportasi online. Ia menjelaskan bahwa komitmen kuat dari para perusahaan aplikator telah diwujudkan dalam bentuk alokasi dana yang lebih besar.
“Bonus Hari Raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator, dan alhamdulillah ada komitmen kuat dari para aplikator yang juga diwakili pada pagi hari ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut data yang disampaikan, BHR 2026 akan diberikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp 220 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar.
Dari sisi kontribusi masing-masing aplikator, Airlangga menyebutkan bahwa GoTo dan Grab pada tahun lalu masing-masing mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar. Tahun ini, keduanya meningkatkan alokasi menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 110 miliar per perusahaan.
Selain itu, dua aplikator besar, Gojek dan Grab, membagikan BHR kepada masing-masing 400.000 mitra. Selain kedua perusahaan tersebut, beberapa aplikator lain juga turut meningkatkan kontribusinya.
- Maxim pada tahun ini memberikan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra.
- inDrive juga menyalurkan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan pengemudi untuk kebutuhan Lebaran.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” katanya.
Terkait aspek perlindungan sosial, Airlangga menambahkan bahwa saat ini para mitra pengemudi telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol.





