Tantangan dan Harapan Industri Asuransi Umum di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Industri asuransi umum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya pada tahun ini. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyampaikan bahwa prospek bisnis tahun ini terbilang tidak mudah. Ia berharap pendapatan premi industri asuransi bisa mencapai angka yang sama dengan tahun lalu.
“Jika ditanya persentasenya, bisa sama dengan tahun lalu saja sudah bagus,” ujar Budi saat konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan.
Data yang dirilis oleh AAUI menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi umum per akhir 2025 mencapai Rp 112,81 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 4,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun ada pertumbuhan, kondisi ekonomi yang masih diselimuti ketidakpastian menjadi faktor utama yang memengaruhi kinerja industri ini.
Tantangan dari Sisi Ekonomi dan Regulasi
Budi menyebutkan bahwa industri asuransi umum menghadapi beberapa tantangan, termasuk kondisi ekonomi yang belum stabil dan regulasi yang semakin ketat. Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan likuiditas ke sektor perbankan, nyatanya masyarakat masih enggan mengambil kredit. Hal ini berdampak langsung pada lini asuransi kredit.
Selain itu, aturan main di asuransi kredit dan suretyship juga menjadi kendala. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Aturan ini berlaku sejak 13 Desember 2024.
“Kami juga terbentur lagi POJK 20/2023, sehingga tak semua pemain sekarang bisa menutup asuransi kredit karena aturan likuiditas dan ekuitas,” jelas Budi.
Regulasi Tambahan dan Tantangan Ekuitas
Tidak hanya itu, industri asuransi umum juga akan menghadapi ketentuan ekuitas minimum yang diberlakukan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023. Ketentuan ini berlaku pada 2026 dan 2028. Di samping itu, ada juga kewajiban spin off unit usaha syariah di perasuransian yang harus dilakukan pada akhir 2026.
“Kami harus realistis ada POJK 23/2023 tentang ekuitas, belum lagi ada namanya spin off asuransi syariah. Kalau kondisi ekonomi seperti ini, tetapi kami perlu mewujudkan ketentuan itu, bagaimana industri?” tambahnya.
Dampak dari Sektor Otomotif dan APBN
Sektor pasar otomotif yang belum sepenuhnya pulih juga berdampak pada asuransi kendaraan bermotor, salah satu penopang utama kinerja premi industri. Selain itu, Budi mengatakan pihaknya masih menunggu adanya dampak dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor riil.
“Kami selalu indikator-nya APBN. Jadi, roda ekonomi Indonesia kalau dilihat riilnya memang belum jalan,” ujarnya.
Optimisme dan Peluang Baru
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Budi tetap optimis bahwa kondisi perekonomian Indonesia bisa kembali normal. Ia juga berharap tidak ada bencana besar yang menghantui industri asuransi umum seperti tahun lalu.
“Namun, kami harus menghadapinya, tetap optimistis. Kami sebagai mitra, ya, siap saja,” ucapnya.
Salah satu peluang yang sedang dicari oleh industri asuransi umum adalah asuransi parametrik. Namun, tantangan tetap ada, terutama karena yang menjadi tertanggung adalah pemerintah dan petani.
Di sisi lain, industri asuransi umum juga sedang mencari terobosan di sektor asuransi mikro dengan bekerja sama dengan Kementerian UMKM. Meski kerja sama ini masih dalam tahap diskusi, Budi berharap dapat menjadi salah satu penopang kinerja industri.
“Kalau kami langsung kejar, tentu bilangan besar yang namanya mikro harus dipenuhi (perbanyak jumlah pelaku usaha UMKM). Namun, kami saat ini masih dalam tahap diskusi. Saya harap bisa menjadi salah satu penopang,” kata Budi.





