Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti pentingnya memulihkan kembali independensi lembaga antirasuah ini. Ia menyatakan bahwa keberadaan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengurangi efektivitas dan kredibilitas lembaga tersebut. Menurut Samad, ada tiga prasyarat mutlak yang perlu dipenuhi agar KPK dapat kembali menjadi institusi yang dihormati dan berperan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
- Pertama, kembalikan Undang-Undang KPK tahun 2002.
- Kedua, lakukan perubahan terhadap proses seleksi pimpinan KPK.
- Ketiga, hindari penglibatan penyidik dan penyelidik dari instansi penegak hukum lain.
Samad menekankan bahwa seleksi pimpinan KPK harus dilakukan dengan mempertimbangkan track record dan integritas calon. Ia memberi contoh kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka. Dampaknya, KPK kini mengalami gangguan struktural dan tidak lagi dihormati oleh para pelaku korupsi.
“Kalau kita tidak punya keinginan yang kuat, pemerintah dan DPR tidak punya keinginan yang kuat untuk melakukan perubahan terhadap seleksi komisioner KPK, maka saya khawatir nanti tetap memasukkan orang-orang yang tidak berintegritas,” ujarnya.
Pengaruh Revisi UU KPK terhadap Kinerja Lembaga
Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 dinilai oleh Samad telah mengubah mekanisme kerja lembaga tersebut. Ia menilai bahwa undang-undang sebelumnya lebih memastikan independensi KPK. Hal ini sangat penting karena KPK harus mampu bekerja tanpa tekanan dari pihak eksternal.
Selain itu, Samad juga menyoroti pentingnya menjaga kelembagaan KPK. Ia menilai bahwa penggunaan penyidik dan penyelidik dari instansi lain akan mengurangi kemandirian KPK. Menurutnya, hal ini bisa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
“Karena ini akan mengurangi independensi KPK,” katanya.
Masalah Internal Lembaga Penegak Hukum
Samad juga menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik tidak berintegritas di lembaga penegak hukum adalah adanya masalah internal. Ia menilai bahwa permasalahan ini memengaruhi kemampuan lembaga dalam menegakkan hukum secara objektif dan adil.
“Pemberantasan korupsi itu tidak bisa ditegakkan karena ada masalah di lembaga penegak hukumnya. Kita bisa lihat sekarang ada fenomena yang sangat berbahaya. Akhir-akhir ini kita melihat begitu banyak kasus korupsi yang disidik, baik KPK maupun Kejaksaan. Ada hiruk-pikuk, ada uang yang dipamerkan triliun-triliun, tapi itu tidak menyentuh akar permasalahan,” jelasnya.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan KPK
Samad menilai bahwa KPK saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Ia menekankan bahwa upaya memulihkan independensi KPK tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR, tetapi juga seluruh masyarakat. Ia berharap agar semua pihak bersatu dalam mendukung reformasi KPK agar lembaga ini dapat kembali menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam diskusi publik bertajuk “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi” di Jakarta, Senin (2/3), Samad menyampaikan pandangan tersebut. Ia menilai bahwa perubahan sistem seleksi pimpinan KPK harus datang dari pemerintah dan DPR, yang memiliki peran penting dalam menentukan kepemimpinan lembaga antirasuah ini.





