Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang Dilakukan oleh ADMF
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) telah meluncurkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam memperluas sumber pendanaan untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnisnya.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), ADMF mengumumkan bahwa pihaknya menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp 2 triliun. Penerbitan ini merupakan bagian dari PUB obligasi yang memiliki target dana keseluruhan sebesar Rp 8 triliun. Dengan demikian, penawaran ini menjadi salah satu langkah penting dalam menopang pertumbuhan perusahaan.
Obligasi tersebut terbagi ke dalam tiga seri berbeda, masing-masing dengan tenor dan bunga yang berbeda pula. Seri A senilai Rp 1,1 triliun memiliki tenor 370 hari dengan bunga tetap sebesar 4,80% per tahun. Sementara itu, Seri B sebesar Rp 860 miliar memiliki tenor 3 tahun dengan bunga 5,75% per tahun. Terakhir, Seri C senilai Rp 40 miliar memiliki tenor 5 tahun dengan bunga 5,95% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan, sehingga memberikan alur pendapatan yang stabil bagi pemegang obligasi.
Selain obligasi, ADMF juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2026 senilai Rp 500 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari PUB sukuk yang memiliki target dana sebesar Rp 2 triliun. Penggunaan dana dari penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, khususnya dalam pendanaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Sukuk Mudharabah tersebut terdiri dari dua seri. Seri A senilai Rp 400 miliar memiliki tenor 370 hari kalender dengan nisbah bagi hasil sebesar 40% dari pendapatan yang dibagihasilkan. Selain itu, terdapat indikasi imbal hasil ekuivalen sebesar 4,80% per tahun. Sementara itu, Seri B sebesar Rp 100 miliar memiliki tenor 36 bulan dengan nisbah 47,92% dan indikasi imbal hasil ekuivalen 5,75% per tahun. Pembayaran pokok kedua seri dilakukan secara penuh saat jatuh tempo.
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
ADMF menyampaikan bahwa seluruh dana hasil penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sesuai dengan kegiatan usaha perseroan. Hal ini mencerminkan komitmen ADMF dalam memberikan layanan pembiayaan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sementara itu, dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khususnya, dana tersebut akan dialokasikan untuk pendanaan pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan demikian, ADMF tidak hanya menjalankan bisnisnya secara konvensional, tetapi juga memperhatikan aspek syariah dalam pengelolaan dana.
Kesimpulan
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang dilakukan oleh ADMF menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperluas sumber pendanaan dan memenuhi kebutuhan pasar. Dengan adanya berbagai seri obligasi dan sukuk yang ditawarkan, ADMF menawarkan opsi investasi yang beragam bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, penggunaan dana yang jelas dan transparan juga menunjukkan bahwa ADMF menjalankan bisnisnya secara profesional dan bertanggung jawab.





