Kejadian Mencurigakan di Rumah Kosong
Pada hari Jumat, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Afinah (18), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengunjungi rumah yang sedang dalam keadaan kosong. Tujuannya hanya untuk mengambil koper yang tersimpan di sana. Namun, apa yang ditemuinya justru membuatnya terkejut berat.
Rumah tersebut dalam kondisi berantakan. Kamar-kamar tampak tidak rapi dan lantai di bawah ranjang tercungkil. Saat itu, Afinah memperhatikan bahwa tempat penyimpanan emas milik ibunya telah dibongkar. Perhiasan yang biasanya disimpan di bawah ranjang hilang tanpa jejak.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa perhiasan tersebut merupakan milik ibu korban yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan tersebut dititipkan kepada korban dan disembunyikan di bawah ranjang.
“Bagian bawah ranjang dibongkar dengan cara mencongkel lantai. Saat dicek, seluruh perhiasan sudah tidak ada,” ujar Pras ketika dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Perhiasan yang raib meliputi berbagai jenis, mulai dari liontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan. Total beratnya mencapai sekitar 173,794 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp503.947.423.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi bibinya serta memberi kabar kepada sang ibu di Malaysia, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Jatiroto.
Tim gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah pada paman korban, yang merupakan adik kandung ibu korban,” beber Pras.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS di wilayah Gresik. Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mengambil seluruh emas tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut. AS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penyebab Pencurian Masih Dicari
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mencari tahu alasan di balik tindakan tersebut. Apakah motifnya hanya untuk keuntungan pribadi atau ada faktor lain yang memengaruhi tindakan AS?
Penyidik juga akan memeriksa apakah ada kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa semua barang yang hilang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Dari pengakuan AS, polisi menduga bahwa pelaku merasa tertekan secara finansial. Namun, hal ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwajib
Setelah mengamankan AS, polisi segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, AS menyatakan bahwa ia mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan dari korban sendiri. Hal ini membuat polisi semakin yakin bahwa tindakan AS dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari para tetangga dan saksi mata yang pernah melihat AS berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan tindakan hukum yang akan diambil.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Pelaku AS dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan barang. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh AS.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Semua bukti yang terkumpul akan dipertimbangkan dalam proses hukum yang berlangsung.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi keamanan di lingkungan sekitar. Terlebih lagi, saat rumah dalam keadaan kosong, penting untuk menjaga keamanan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





