Agresi AS-Israel terhadap Iran dan peluang Indonesia keluar dari Dewan Perdamaian

Aa1xpi0w 2
Aa1xpi0w 2

Peristiwa Serangan Udara dan Dampaknya terhadap Diplomasi Internasional

Pada 28 Februari 2026, serangan udara gabungan antara Amerika Serikat dan Israel terhadap 20 kota di Iran berdampak besar. Salah satu korban utama adalah Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Peristiwa ini terjadi saat proses perundingan damai sedang berlangsung di Jenewa, yang biasanya menjadi fase penting dalam diplomasi perang.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks perundingan internasional, tindakan militer yang dilakukan saat meja negosiasi masih terbuka dianggap sebagai bentuk diplomasi koersif ekstrem. Menurut teori Thomas Schelling, ancaman bersama kekuatan militer dapat digunakan untuk memaksa lawan bernegosiasi. Namun, dalam kasus ini, penggunaan kekuatan justru menghancurkan kanal negosiasi itu sendiri. Hal ini bukan lagi tentang negosiasi, tetapi lebih pada pemaksaan kehendak unilateral.

Legalitas dan Kerangka Hukum Internasional

Ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. Hak membela diri hanya diakui dalam Pasal 51. Jika agresi dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tatanan internasional berbasis aturan.

Di sini, kritik terhadap Board of Peace (BoP) muncul. BoP, yang disebut sebagai “Board of War” oleh banyak pihak, dipertanyakan kredibilitasnya. Ketika AS, yang disebut sebagai inisiator BoP, menjadi aktor utama serangan bersama Israel, maka kredibilitas badan tersebut terganggu. Apalagi jika mekanisme pelaporannya tidak berada di bawah Dewan Keamanan PBB, melainkan di bawah figur politik tertentu seperti Donald Trump.

Penyimpangan dan Deviasi Normatif

Dugaan penyimpangan BoP dari mandat Dewan Keamanan menunjukkan adanya deviasi normatif. Diplomasi multilateral mensyaratkan netralitas prosedural dan legitimasi normatif. Ketika dua unsur itu runtuh, lembaga kehilangan moral authority.

Respons Iran yang dilaporkan menggempur 24 pangkalan militer AS di Timur Tengah menunjukkan logika escalation dominance. Dalam studi perang asimetris, negara yang diserang akan berupaya memperluas medan konflik untuk meningkatkan biaya politik dan militer bagi agresor. Serangan ke pangkalan di Arab Saudi, Bahrain, Qatar, UEA, Irak, Kuwait, dan Yordania menunjukkan bagaimana geopolitik basis militer menciptakan kerentanan regional.

Pertahanan Udara dan Faktor Teknis

Argumen bahwa Iran “kecolongan” karena gagal mencegat serangan adalah simplifikasi teknis. Tidak ada sistem pertahanan udara yang sempurna. Bahkan Amerika Serikat gagal mencegah tragedi 9/11, dan Israel tetap mengalami penetrasi roket meskipun memiliki sistem pertahanan berlapis. Dalam perang modern, saturation attack dan surprise tetap menjadi variabel dominan.

Dimensi Moral dan Psikologis Konflik

Konteks Ramadan menambah dimensi moral dan psikologis konflik. Dalam tradisi Islam dan Persia, bulan ini identik dengan penahanan diri dan refleksi spiritual. Serangan pada periode tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran norma kultural yang memperdalam sentimen publik, memperluas dukungan domestik terhadap pembalasan, dan mempersempit ruang kompromi.

Pernyataan Ali Larijani bahwa Khamenei menolak berlindung sebelum rakyatnya mendapat perlindungan, memperkuat narasi martyrdom dan moral high ground. Dalam politik perang, simbolisme kepemimpinan seringkali lebih kuat daripada kalkulasi militer semata. Kematian seorang pemimpin dapat mengkonsolidasikan legitimasi resistensi.

Gagalnya Kerangka Negosiasi

Dalam pendekatan negosiasi, situasi ini mencerminkan kegagalan pre-negotiation framework. Tidak adanya jaminan ceasefire selama perundingan di Jenewa menunjukkan absennya mutually hurting stalemate atau syarat klasik menurut William Zartman, agar negosiasi berhasil. Jika salah satu pihak masih merasa memiliki keunggulan militer, maka insentif kompromi menurun.

Kebuntuan dan Respons Global

Kebuntuan BoP juga tampak dari respons global. Sejumlah negara Eropa dan sekutu Barat mempertanyakan dominasi AS dan pengabaian peran PBB. Ketika legitimasi kolektif runtuh, maka sistem keamanan kolektif berubah menjadi koalisi ad hoc berbasis kepentingan.

Peluang Indonesia dalam Diplomasi Global

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki peluang strategis. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan demokrasi besar di Asia, Indonesia memiliki modal diplomasi normatif. Melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan jejaring Selatan Global seperti BRICS, Indonesia dapat mendorong konsolidasi posisi untuk menuntut reformasi tata kelola perdamaian global.

Tekanan agar Indonesia keluar dari BoP harus dianalisis secara rasional. Dalam teori exit-voice dari Albert Hirschman, negara dapat memilih keluar (exit) atau melakukan perlawanan dari dalam (voice). Jika BoP dianggap menyimpang dari mandat PBB, maka strategi voice melalui reformasi internal bisa lebih efektif dibanding exit yang berpotensi mengurangi leverage diplomatik.

Namun jika struktur BoP memang secara sistemik menempatkan kendali di luar mekanisme Dewan Keamanan, maka legitimasi hukumnya problematik. Dalam hukum internasional, setiap badan perdamaian harus tunduk pada arsitektur PBB agar tidak menciptakan dualisme otoritas. Agresi terhadap negara berdaulat tanpa mandat jelas melanggar prinsip non-intervensi. Hak membela diri Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB menjadi argumen hukum yang dapat diklaim. Inilah dilema klasik, bahwa hukum internasional seringkali tertinggal dari realitas kekuatan.

Langkah De-Eskalasi dan Peran Mediator

Dari sudut diplomasi perang, langkah de-eskalasi membutuhkan third-party mediation yang kredibel. Negara-negara non-blok, termasuk Indonesia, India, atau Brasil, dapat memainkan peran mediator. Tanpa mediator netral, spiral eskalasi akan terus meningkat. Persoalannya, terlalu sedikit negara yang punya hubungan diplomatik dengan Israel sebagai pelaku pertama penyerangan.

Lebih jauh, perlu dibangun humanitarian corridor dan immediate ceasefire sebagai confidence-building measure awal. Tanpa penghentian tembak-menembak, negosiasi hanyalah simbolisme kosong. Diplomasi perang selalu dimulai dari penghentian kekerasan minimum.

Kesimpulan: Ujian bagi Tatanan Internasional

Akhirnya, tragedi 28 Februari 2026 adalah ujian bagi tatanan internasional. Jika lembaga perdamaian gagal menghentikan perang dan justru terseret dalam konflik, maka dunia memasuki fase multipolar yang lebih keras dan tidak stabil. Indonesia, dengan tradisi politik bebas aktif, berada pada posisi strategis untuk mendorong rekonstruksi arsitektur perdamaian global dengan keluar dari BoP dan mengaktifkan prosedur hubungan dan hukum internasional.

Pos terkait