Agus, Ketua RT, Terancam Dipenjara Usai Masuk Jalan Baru yang Dicor, Kades Minta Maaf: Dia Tanyakan Izin

Mobil Alphard Terobos Jalan Yang Baru Dicor Hingga Minta Ganti Rugi 1
Mobil Alphard Terobos Jalan Yang Baru Dicor Hingga Minta Ganti Rugi 1

Perkembangan Kasus Ketua RT yang Terobos Jalan Cor di Desa Palon

Kasus yang melibatkan ketua RT di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus berjalan. Agus Sutrisno, ketua RT 4 RW 1, dilaporkan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora karena diduga melakukan perusakan jalan cor yang masih basah. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Inafis bersama dengan petugas dari Polsek Jepon melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dalam proses tersebut, sekitar 10 personil dikerahkan untuk mengambil dokumentasi, termasuk foto dan video bekas jalan yang diduga rusak akibat aksi Agus Sutrisno.

AKP Zaenul Arifin, Kasatreskrim Polres Blora, menjelaskan bahwa jalan yang rusak diduga disebabkan oleh sengaja dilewati kendaraan pribadi, khususnya motor. Hal ini menyebabkan jalan menjadi berlubang-lubang. Selain itu, batas penunjuk pengalihan arus juga diketahui dibuang atau disingkirkan oleh terduga pelaku.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Saksi-saksi tersebut mencakup pelaksana proyek, konsultan pengawas, Kepala Desa Palon, serta warga sekitar. AKP Zaenul menyatakan bahwa rencananya akan segera memanggil Agus Sutrisno untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya.

Aksi Agus Sutrisno di Lokasi

Saat kejadian, AKP Zaenul sempat berada di lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat. Ia melihat ada motor milik Agus Sutrisno yang diparkir untuk menghalangi truk mixer yang ingin melanjutkan pekerjaan pengecoran. Ia kemudian berkomunikasi dengan Agus Sutrisno dan mengetahui bahwa motif aksinya berkaitan dengan masalah izin blokade jalan atau izin pengalihan arus.

Agus Sutrisno mengklaim bahwa ia mempermasalahkan izin yang tidak diberikan secara tertulis oleh pihak desa. Namun, menurut AKP Zaenul, pihak desa hanya memberikan izin secara lisan dan sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait pembangunan jalan tersebut.

Permintaan Maaf dari Kades

Terbaru, Kepala Desa Palon, Darsono, buka suara terkait aksi Agus Sutrisno. Ia mengatakan bahwa setelah pulang salat Jumat, ia ditelepon oleh Agus Sutrisno dan diminta datang ke lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, Agus Sutrisno sedang bersitegang dengan pihak kontraktor.

Darsono menjelaskan bahwa pihak desa tidak membuat izin tertulis, tetapi telah melakukan sosialisasi kepada warga tentang pembangunan jalan yang akan dimulai awal Februari. Ia juga menyampaikan alternatif jalur pengalihan arus yang sudah diberi tanda jalan.

Mediasi antara Agus Sutrisno dan pihak kontraktor dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Meski suasana sempat tegang, akhirnya masalah bisa diselesaikan dan pembangunan jalan dapat dilanjutkan.

Tanggung Jawab dan Harapan

Atas aksi Agus Sutrisno, pihak kontraktor telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora. Beberapa saksi, termasuk Kades Palon dan tiga warga lainnya, telah dipanggil untuk diperiksa. Darsono menyampaikan permintaan maaf atas tindakan warganya yang viral di media sosial. Ia berharap pemerintah tetap melanjutkan pembangunan jalan di Desa Palon, karena banyak masyarakat yang mengharapkan jalan tersebut menjadi lebih baik.


Pos terkait