Ahli Buka Rahasia Penipuan Wagub Babel, Bukan Kasus Perdata

Aa1ww8et
Aa1ww8et

Penjelasan Saksi Ahli Hukum Perdata tentang Kasus Dugaan Penipuan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Anggreany Haryani Putri, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Anggreany menjelaskan alasan mengapa kasus ini berada dalam ranah hukum pidana dan bukan perdata.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Hellyana masuk ke ranah pidana karena tidak adanya perjanjian atau kontraktual pemesanan hotel antara pihak hotel dengan Hellyana. Hal ini menjadi dasar utama untuk membedakan antara hukum perdata dan pidana.

Persyaratan Perjanjian dalam Hukum Perdata

Anggreany menyampaikan bahwa dalam hukum perdata, kasus biasanya dimulai dari adanya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal tersebut, perjanjian harus memiliki kesepakatan, cakap hukum, serta suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Selama sidang, penyidik menyampaikan bahwa ada beberapa pemesanan hotel dengan nominal tertentu yang dilakukan oleh Hellyana. Beberapa di antaranya telah dibayar, sementara sebagian lainnya belum terbayar.

Waktu Kejadian dan Ketidaksesuaian Perjanjian

Dari segi
tempus delicti
atau waktu kejadian, Anggreany menjelaskan bahwa pemesanan hotel dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Tidak ada kurun waktu tertentu atau perjanjian yang sama. Ada pemisahan dalam waktu-waktu yang berbeda.

“Dari fakta hukum, pesanan hotel sejak 2023-2024 menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan, yaitu tidak ada kesepakatan,” ujar Anggreany.

Berdasarkan fakta tersebut, kasus ini tidak lagi termasuk dalam ranah hukum perdata, tetapi sudah masuk ke ranah hukum pidana. Hal ini didasarkan pada adanya korelasi antara
mens rea
(niat jahat) dan
actus reus
(tindakan yang dilakukan), yang merupakan elemen penting dalam hukum pidana.

Perbedaan antara Penipuan Pidana dan Perdata

Anggreany menegaskan bahwa dalam hukum pidana, objek perjanjian harus memiliki satu kesatuan dalam waktu tertentu. Namun, dalam kasus ini, waktu pemesanan terpisah dan ada yang terbayar serta tidak terbayar.

Kesepakatan antara pihak hotel dan Hellyana sebagai pemesan tidak terjadi, sehingga memperjelas adanya unsur pidana penipuan. Hal ini berbeda dengan penipuan dalam hukum perdata atau wanprestasi dalam keperdataan. Dalam penipuan, harus dibuktikan bahwa saat pembuatan perjanjian sudah ada niat untuk melakukan kejahatan.

Niat Awal dan Perubahan Situasi

Anggreany menyebutkan bahwa awalnya Hellyana tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi hal-hal tertentu yang menyebabkan Hellyana tidak bisa melakukan pembayaran secara seluruhnya atau mengalami wanprestasi.

“Artinya, dapat saya simpulkan bahwa keterangan ini menunjukkan waktu kejadian di akhir. Jika kami hubungkan dengan adanya sejumlah pesanan yang belum terbayar, ini tidak masuk dalam ranah perdata. Tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak. Tidak ada kesepakatan di sini,” ucap Anggreany.

Pos terkait