Kecurigaan Ahli Digital Forensik terhadap Ijazah Jokowi
Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Kota Solo, pada Rabu (18/2/2026), ahli digital forensik Rismon Sianipar memberikan kesaksian mengenai kecurigaannya terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, format dokumen ijazah tersebut tidak sesuai dengan teknologi yang tersedia pada tahun 1985.
Rismon menyatakan bahwa jarak antar huruf dan tinggi antar baris dalam dokumen ijazah terlalu presisi untuk dicetak menggunakan teknologi pada masa itu. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya cetakan manual atau hand press yang digunakan pada saat itu.
“Bagaimana mungkin produk hand press yang dicetak satu per satu bisa memiliki jarak antar huruf, antar kata, dan tinggi antar baris yang begitu konsisten dan tersentralisasi sempurna,” ujarnya saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut.
Temuan Mengenai Tingkat Kemiripan Dokumen
Selain itu, Rismon melakukan rekonstruksi teks menggunakan perangkat lunak modern tahun 2025 untuk dibandingkan dengan dokumen asli. Melalui metode overlay dan algoritma Scale-Invariant Feature Transform (SIFT) dengan varian fuzzy transform, ia menemukan 27 titik kunci yang sesuai antara dokumen pembanding dan hasil rekonstruksi digital.
Tingkat kecocokan yang diperoleh disebut mencapai 89,92 persen. Rismon berargumen bahwa tingkat kemiripan tersebut terlalu tinggi untuk dua dokumen yang diklaim dibuat dengan teknologi berbeda.
Menurutnya, teknologi percetakan yang umum digunakan pada masa itu adalah dot matrix, yang secara teknis menghasilkan karakter huruf berbentuk titik-titik kasar saat citra diperbesar.
Analisis Efek Cekungan pada Kertas
Rismon juga menanggapi klaim mengenai efek cekungan pada kertas yang sering dianggap sebagai bukti otentik penggunaan teknik letterpress atau cetak tekan manual. Menurut analisisnya, efek serupa saat ini sudah dapat dihasilkan menggunakan teknik digital embossing pada mesin printer modern.
Selain itu, dari citra digital yang dianalisis, Rismon menemukan fakta tidak adanya tanda tangan penguji pada lembar pengesahan tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Persyaratan Data yang Lebih Akurat
Meskipun memaparkan sejumlah temuan yang dianggap janggal, Rismon menyatakan bahwa hasil analisisnya bisa jauh lebih akurat apabila diberikan data hasil pindai (scan) langsung dari dokumen asli oleh pihak universitas. Selama ini, data uji yang digunakannya terbatas pada foto resolusi tinggi yang ia peroleh pada kunjungan tahun lalu.
Sidang perkara gugatan ijazah ini masih terus berlanjut di PN Solo dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.






