Ahli Hukum Minta Publik Baca Naskah Kerjasama RI-AS Soal Sertifikasi Halal

Aa1mwdfr
Aa1mwdfr

Kedaulatan Negara dan Pentingnya Pemahaman Utuh Atas Perjanjian

Perdebatan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat di media sosial semakin memanas. Isu-isu seperti kebocoran data pribadi hingga penghapusan sertifikasi halal beredar luas, membuat publik menjadi lebih waspada. Namun, para ahli menekankan pentingnya membaca informasi secara utuh dan berimbang sebelum menyimpulkan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menyoroti bahwa kedaulatan negara tidak bisa dijaga hanya dengan emosi sesaat. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan main dalam perjanjian ini.

“Bangsa kita sering kali berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Seseorang membaca judul lalu yakin, sedangkan yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, langkah pertama untuk menjaga kedaulatan adalah membaca teks resmi secara utuh dan berimbang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).

Isu Data Pribadi dan Kepatuhan terhadap UU PDP

Mengenai isu data pribadi yang sempat membuat heboh, Harris menekankan bahwa kuncinya ada pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tidak hanya menelan janji “aman”, tetapi juga menagih bukti penegakan hukumnya.

“Narasi yang adil adalah bukan ‘aman 100 persen, lalu selesai’, melainkan ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP’. Ini penting agar semua pihak memahami batasan dan tanggung jawabnya,” jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Sertifikasi Halal dan Transparansi Teknis

Isu sertifikasi halal juga menjadi sorotan. Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa sertifikasi halal tetap wajib, Harris menilai bahwa kekhawatiran publik perlu dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.

“Pertanyaan yang muncul adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” tanyanya.

Kedaulatan Industri dan TKDN

Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, kedaulatan industri bukan hanya tentang melarang barang impor, tetapi juga memastikan bahwa industri lokal memiliki “tangga” untuk naik kelas melalui alih teknologi dan investasi nyata.

Ia menekankan bahwa pentingnya membangun industri nasional yang kuat dan mandiri, sehingga dapat bersaing di pasar global tanpa mengorbankan kualitas produk.

Isu Militer dan Dampak Strategis

Meski pemerintah menjamin tidak ada pasal pertahanan dalam perjanjian ini, Harris memberikan catatan kritis. Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.

Tantangan Transparansi dan Disiplin Baca

Akhirnya, Harris menantang pemerintah untuk lebih transparan dan masyarakat untuk lebih disiplin dalam membaca informasi. Jangan sampai ketidakpastian informasi menyebabkan pasar menjadi kacau.

Dengan memahami informasi secara utuh dan berimbang, masyarakat dapat menjadi agen perdamaian dan stabilitas dalam konteks perjanjian internasional.

Pos terkait