Ahli hukum Unmul: Ada celah kerugian negara dalam pengembalian mobil dinas gubernur

2506007 Pengembalian Kerugian Indra Yudha Koswa Depan Scaled 2
2506007 Pengembalian Kerugian Indra Yudha Koswa Depan Scaled 2

Penyelamatan Dana Daerah dengan Pengembalian Mobil Dinas

Pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar ke kas daerah menjadi topik yang menarik perhatian publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari potensi kerugian daerah yang bisa terjadi jika mobil tersebut tidak dikembalikan. Namun, di balik tindakan ini, terdapat berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait prosedur hukum serta kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi konsekuensi administratif.

Perbedaan Pandangan dari Akademisi

Dari sisi hukum, akademisi sekaligus pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pengembalian mobil dinas ini tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Castro menilai bahwa ada aturan ketat yang harus dipatuhi dalam pengadaan barang bernilai miliaran rupiah.

Ia menekankan bahwa mekanisme pengadaan aset seperti mobil mewah harus melalui jalur resmi, yaitu lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses ini, meskipun terasa rumit, bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

Konsekuensi Hukum dan Finansial

Castro menjelaskan bahwa jika pemerintah ingin melepas aset, maka harus melalui proses lelang. Hal ini memiliki konsekuensi finansial yang signifikan. Harga lelang biasanya lebih rendah dari harga beli awal, sehingga terjadi selisih antara anggaran pengadaan dan hasil lelang. Selisih ini bisa dikategorikan sebagai kerugian daerah.

“Selisih itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Harus ada yang menalangi, pertanyaannya, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.

Menurut Castro, penggunaan istilah “pengembalian” oleh pemerintah hanyalah pemanis untuk meredam kemarahan publik. Dalam logika hukum positif di Indonesia, tidak ada ruang untuk membatalkan transaksi yang sudah terjadi secara sepihak hanya dengan pernyataan politik.

Proses Pengembalian yang Disepakati

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut bahwa proses pengembalian mobil telah disepakati bersama dengan pihak ketiga, yakni CV Afisera Samarinda. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat akan potensi kerugian negara akibat pembatalan transaksi pembelian mobil dengan harga fantastis.

Faisal menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan ke Pemprov Kaltim akan utuh, begitu juga mobil yang akan diserahkan. Pihaknya memastikan kondisi mobil tetap utuh seperti semula. Mekanisme pengembalian kendaraan tersebut memiliki tenggat waktu paling lambat 14 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan, dengan target seluruh proses administrasi rampung paling lambat pada 20 Maret 2026 nanti.

Tidak Ada Denda yang Dikenakan

Pihak Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengembalian dan pembatalan ini tidak membebani pemerintah dengan denda apapun. Pihak vendor, CV Afisera, telah memberikan konfirmasi resmi bahwa tidak ada denda dan tidak ada apa-apa. Mereka ikhlas mengembalikan sesuai dengan yang diterima.

“Alhamdulillah surat kami sudah dibalas, penyedia bersedia dengan ikhlas menerima kembali mobilnya dan mengembalikan uang ke Pemprov Kaltim,” tambah Faisal.

Penggunaan Dana yang Akan Dilakukan

Dana Rp8,5 miliar yang dikembalikan akan tercatat sebagai saldo kas dan baru dapat digunakan kembali setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya pada anggaran perubahan atau tahun 2027 nanti.

Faisal menegaskan bahwa insya Allah, mobil dinas pimpinan akan dianggarkan kembali di tahun depan. Anggaran ini akan disesuaikan dengan kebutuhan pimpinan provinsi Kaltim tanpa menimbulkan gejolak lagi.


Pos terkait