Saat ini, rencana impor bioetanol dari Amerika Serikat (AS) sedang menjadi perhatian khusus. Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan kepastian spesifikasi bahan bakar serta kesesuaian dengan iklim dan karakteristik mesin kendaraan di Indonesia.
Menurut Yannes, impor bioetanol dari AS sebaiknya dilihat sebagai bagian dari kerja sama dagang strategis yang saling menguntungkan, bukan hanya sekadar masalah energi. Ini bisa menjadi bentuk barter akses pasar bagi produk-produk Indonesia.
Dari sisi teknis, Yannes menyebut bahwa bioetanol AS secara prinsip kompatibel dengan kendaraan di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor seperti iklim tropis dan jumlah kendaraan lama yang masih menggunakan karburator.
Kepastian spesifikasi sangat penting. Etanol yang diimpor harus memenuhi standar ASTM D4806, yaitu bahan bakar etanol anhidrat dengan kadar air di bawah 0,5%. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemisahan fase antara bensin dan etanol.
Selain itu, parameter lain seperti tingkat keasaman dan sulfur juga harus diawasi ketat agar tidak merusak mesin kendaraan.
Adapun tentang campuran etanol dalam bensin, Yannes menjelaskan:
- Campuran E5 relatif aman untuk kendaraan lawas, asalkan dilakukan penyesuaian material tertentu.
- E10 umumnya aman untuk mobil keluaran 2000-an ke atas.
- E20 dinilai hanya cocok untuk mobil keluaran 2023 ke atas, dengan tetap mengikuti spesifikasi masing-masing pabrikan.
Sebagai tindak lanjut dari impor, Yannes menyarankan fokus pada penguatan fasilitas blending di terminal BBM dan keandalan distribusi. Perubahan besar pada kilang sebaiknya dihindari.
Risiko Target E10 dan Ketergantungan Impor
Dalam dokumen kesepakatan tarif resiprokal Indonesia–AS (Annex III, Article 2.23 tentang Bioethanol), Indonesia berkomitmen menerapkan mandatori E5 pada 2028, E10 pada 2030, serta meningkatkan campuran hingga E20 bergantung pada pasokan dan kesiapan infrastruktur.
Yannes mengingatkan, memaksakan target E10 pada 2030 tanpa kesiapan pasokan domestik berpotensi menjadi bumerang. Kebutuhan jutaan kiloliter per tahun dinilai belum sebanding dengan kapasitas produksi lokal yang masih ratusan ribu kiloliter.
Ia menyarankan agar impor sebaiknya diposisikan sebagai jembatan sementara dengan mekanisme sunset clause yang jelas. Porsi impor sebaiknya menurun setiap tahun seiring peningkatan produksi dalam negeri dari hasil ikutan pertanian dan perkebunan.
“Pemerintah harus memastikan porsinya turun tiap tahun mengikuti implementasi hasil ikutan pertanian-perkebunan yang dapat diolah menjadi etanol tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai basis ketahanan pangan,” ujar Yannes.





