jogja.
YOGYAKARTA – Kehadiran seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memperlihatkan status kewarganegaraan Inggris bagi anaknya menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat. Unggahan tersebut mengundang kritik tajam terkait nasionalisme, tanggung jawab pengabdian, hingga transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang berasal dari pajak rakyat.
Sebagai respons terhadap isu ini, Subarsono, dosen Manajemen Kebijakan Publik di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pandangan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh LPDP. Menurutnya, lembaga ini harus memperkuat prinsip akuntabilitas dan tidak boleh memilih-milih dalam menjalankan aturan.
Subarsono menekankan bahwa beasiswa bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga kontrak pengabdian. Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, aturan tersebut harus ditegakkan dengan tegas. Ia menilai, mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara serius.
“Tanpa sanksi yang jelas, wibawa kebijakan negara akan terancam,” ujar Subarsono di Kampus UGM, Senin (2/3). Ia menilai penegakan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut Subarsono, kasus ini hanyalah “puncak gunung es” yang terungkap karena kesalahan pengguna media sosial. Ia menduga adanya kelemahan dalam sistem monitoring setelah mahasiswa menyelesaikan studinya. Selama ini, pengawasan cenderung mengandalkan kesadaran moral ketimbang sistem hukum yang ketat.
Oleh karena itu, LPDP didorong untuk melakukan prosedur confirm yang jelas mengenai jadwal kepulangan segera setelah masa studi berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan penerima beasiswa dalam pembangunan bangsa.
Sanksi Finansial dan Tanggung Jawab Moral
Dalam hal solusi, Subarsono menyarankan bahwa pengembalian dana beasiswa secara penuh adalah bentuk pertanggungjawaban formal yang paling memadai. Ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi awardee lain agar tidak main-main dengan kontrak yang telah ditandatangani.
Selain aspek hukum, ia mengingatkan para penerima beasiswa tentang sumber dana yang mereka nikmati. “Para penerima harus punya kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat melalui pajak dan pinjaman luar negeri. Sudah sepatutnya mereka memberikan darma baktinya kepada negeri,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, Subarsono mengusulkan dua poin utama kepada pengelola LPDP:
- Pertama, LPDP perlu mengubah pendekatan dari sekadar “kesadaran moral” menjadi konsekuensi hukum yang mengikat dan terpantau.
- Kedua, menciptakan wadah resmi bagi lulusan LPDP untuk memperkuat jejaring sekaligus menjadi kontrol sosial antar-penerima beasiswa negara.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum bagi LPDP untuk membenahi sistem pengawasan pascastudi agar investasi besar negara pada SDM unggul benar-benar kembali dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.





