Ahok Hadir sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Korupsi LNG
Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok hadir dalam persidangan terkait dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero pada tahun 2011–2021. Ia menghadiri sidang tersebut sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.58 WIB, didampingi oleh beberapa pihak. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjawab pertanyaan selama persidangan dengan berdasarkan fakta yang ada.
“Ya kita tunggu jawab pertanyaan saja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja,” ujarnya sebelum memasuki ruang sidang, Senin (2/3/2026).
Meskipun begitu, ia tidak banyak berbicara kepada para wartawan. Setelahnya, Ahok langsung bergegas menuju ruang sidang tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sejarah Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Kasus ini awalnya dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen akhirnya divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK kemudian menahan keduanya pada 31 Juli 2025.
Keterangan Ahok dalam Sidang
Dalam sidang sebelumnya, Ahok menyebutkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, tidak ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk dalam isu sewa kapal yang kini didakwakan.
Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, Ahok menekankan jika ada temuan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok.
Keterangan Ahok ini menjadi sorotan mengingat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal BBM (TBBM).





