Ahok Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Persero yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026). Pria yang akrab dipanggil dengan nama Basuki Tjahaja Purnama ini tampak tenang dan santai saat tiba di gedung pengadilan.
Saat tiba di lokasi sidang, Ahok sempat memberikan respons singkat kepada awak media. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya akan menjawab pertanyaan dari jaksa terkait kasus yang menjerat Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. “Saya jawab sesuai pertanyaan aja, saya jawab sesuai fakta,” ujarnya.
Ahok mengenakan kemeja batik putih berkerah hitam saat menghadiri sidang tersebut. Ia tampak memperhatikan lingkungan sekitar dan sesekali melempar senyum ke arah para jurnalis sebelum masuk ke dalam lift menuju ruang sidang. Meski begitu, ia tidak banyak berkomentar terkait persiapan dirinya menjadi saksi.
Terdakwa Minta Ahok dan Nicke Hadir dalam Persidangan
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hari Karyuliarto, sempat meminta agar mantan Direktur PT Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, dihadirkan dalam persidangan. Hari mengklaim bahwa pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi terjadi saat kedua tokoh tersebut masih menjabat.
Menurut Hari, kehadiran Ahok dan Nicke sangat penting karena mereka yang bertanggung jawab atas pengadaan LNG selama masa pandemi Covid-19. “Mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya. Namun, ia mengaku kecewa karena Jaksa belum juga menghadirkan kedua mantan atasannya tersebut.
Hari menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk menyalahkan Ahok dan Nicke, tetapi ingin mendapatkan klarifikasi terkait proses pengadaan LNG. Ia menilai bahwa baik Ahok maupun Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG, meskipun tidak ada pihak yang bisa meraih keuntungan secara signifikan selama masa pandemi.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Dalam kasus ini, dua mantan petinggi PT Pertamina, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60. Dakwaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan LNG dari tahun 2011 hingga 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan terdakwa terjadi di tiga tempat berbeda, termasuk di Kantor Pusat PT Pertamina, Hotel Sheraton Bandara, dan Kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, Amerika Serikat.
Pelanggaran Proses Pengadaan LNG
Jaksa menyebutkan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Selain itu, ia juga menyetujui formula harga Train 2 tanpa adanya kajian risiko atau analisis keekonomian. Hal ini dinilai tidak kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik.
Selain itu, Hari juga diketahui melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc tentang rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014, tanpa dasar yang jelas. Ia juga memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa untuk menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG Train 2 tanpa dukungan persetujuan direksi dan RUPS.
Terdakwa Yenni, dijelaskan jaksa, turut serta dalam penandatanganan Surat Kuasa (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara dalam jumlah besar.





