Ahok Hadir dalam Persidangan Terkait Kasus Pengadaan LNG di Pertamina
Pada Senin, 2 Maret 2026, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menghadiri sidang perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan batik lengan panjang dan celana hitam, siap menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan ini, Ahok diminta untuk menjelaskan prosedur dan pengawasan pembelian LNG selama masa jabatannya sebagai komisaris. Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa ada enam kontrak pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina selama masa kepemimpinan Ahok. Penyebutan ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan perusahaan.
Permintaan untuk memanggil Ahok berasal dari mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto. Menurut Hari, kesaksian Ahok diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengadaan LNG tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keterangan Ahok berkaitan dengan pengadaan LNG pada masa kepemimpinan Ahok serta Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Hari mengungkapkan bahwa ia merasa perlu adanya keterangan dari Ahok karena ia menganggap bahwa dua pihak besar sedang bertempur dalam kasus ini, sementara pihak tengah menderita akibatnya. Ungkapan ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara berbagai pihak dalam kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Ahok merespons permintaan dari Hari Karyuliarto dengan menyatakan bahwa ia tidak mengenal orang tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus rasuah yang menimpa Hari terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina. Selain itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
Ia juga menanyakan alasan Hari Karyuliarto merasa mengenalnya. Periode jabatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah 2019 hingga 2024, sedangkan Hari Karyuliarto pernah menjabat sebagai Direktur Gas pada periode 2012 hingga 2014. Hal ini membuat Ahok merasa aneh jika dirinya harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi jauh sebelum masa jabatannya.
Hari Karyuliarto meminta Ahok dan Nicke Widyawati bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun pada periode 2013 hingga 2020. Untuk kasus LNG, ia meminta Ahok dan Nicke Widyawati bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Hari merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2021. Perkara ini turut melibatkan Yenni Andayani, yang pernah menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 hingga 2013.
Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 hingga 2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Kerugian negara ini juga mencakup pemberian manfaat kepada CCL sebesar US$ 113,84 juta.
Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





