Sidang Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina Berlangsung Panas
Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung dengan suasana yang cukup panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Perdebatan antara Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kuasa hukum eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Wa Ode Nurzainab menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.
Hari Karyuliarto, yang menjadi terdakwa, menghadapi tuduhan bahwa ia melaporkan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2021. Ahok sempat geram ketika dituduh sebagai sosok yang melaporkan kliennya. Nada bicaranya meninggi saat dia dicecar oleh kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab.
Peristiwa ini terjadi ketika Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat Hari dan terdakwa lainnya, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani.
Perdebatan Terkait Kerugian Negara
Pembicaraan memanas saat Wa Ode bertanya apakah ada kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak perjanjian pembelian LNG di tahun 2013-2014 yang kemudian diubah menjadi tahun 2015. Menurut Hakim Suwandi, pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan Ahok karena ia baru menjabat Komut Pertamina pada November 2019.
Ahok menjelaskan bahwa dugaan fraud itu berasal dari laporan Direksi bahwa ada kontrak pembelian yang berpotensi menyebabkan kerugian. Ia memerintahkan direksi untuk melakukan audit terhadap kontrak pengadaan tersebut.
Namun, laporan yang diterima Ahok dibantah oleh Wa Ode. Ia berargumen bahwa Pertamina justru meraup untung pada Januari dan Februari 2020. Ia bahkan menuding bahwa Ahok memiliki niat terselubung dengan menyatakan bahwa Pertamina alami kerugian dari bisnis jual beli LNG tersebut.
Persidangan yang Memanas
Ahok membantah tuduhan bahwa dirinya punya niat buruk termasuk sengaja menjebloskan Hari ke penjara dari laporan kerugian yang dirinya terima. Ia menantang Wa Ode untuk menanyakan hal itu kepada pejabat Direksi Pertamina mengenai laporan kerugian atas jual beli gas alam cair tersebut.
Wa Ode langsung bertanya apakah Ahok yang melaporkan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi LNG. Ahok menjawab bahwa ia harus melapor karena ia adalah Komut.
Hakim Suwandi menengahi situasi yang cukup panas agar lebih tenang dalam melakukan tanya jawab. Ia menyarankan agar persidangan dilakukan dengan santai dan tidak terbawa emosi.
Dakwaan Merugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda. Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Tindakan yang Dilakukan Terdakwa
Jaksa menjelaskan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG
Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Selain itu, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Peran Yenni dalam Kasus Ini
Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.





