Pernyataan Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, merasa tidak nyaman dengan pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang terus-menerus menyebut namanya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Ahok menilai bahwa seharusnya pihak direksi PT Pertamina juga dipanggil sebagai saksi di pengadilan.
“Saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya. Saya juga tanya, maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menegaskan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari pihak direksi soal pengadaan LNG. Ia memastikan bahwa tidak ada niat untuk mentersangkakan pejabat di Pertamina.
“Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan,” tegasnya.
Dalam persidangan, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dua mantan pejabat Pertamina yang saat ini menjadi terdakwa, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Ia mengaku hanya mengetahui nama-nama tersebut dari laporan audit.
“Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja,” katanya.
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi LNG
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Peran Direksi dalam Pengadaan LNG
Ahok menegaskan bahwa ia hanya bertindak berdasarkan laporan yang diterimanya dari pihak direksi. Menurutnya, seluruh proses pengadaan LNG dilakukan oleh pihak direksi dan tidak ada intervensi dari pihaknya sendiri.
Ia menilai bahwa setiap langkah yang diambil oleh direksi harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak direksi juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
“Jika mereka melaporkan, maka mereka juga harus memberikan kesaksian. Saya tidak ingin ada kesan bahwa saya yang bertanggung jawab atas semua hal ini,” tambahnya.
Komentar Terhadap Pernyataan Hari Karyuliarto
Ahok mengaku heran dengan pernyataan Hari Karyuliarto yang sering menyebut namanya di media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan yang buruk dengan siapa pun, termasuk dengan mantan rekan kerjanya di Pertamina.
“Saya tidak pernah mencari musuh. Jika ada yang menganggap saya sebagai musuh, itu adalah kesalahpahaman,” ujarnya.
Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang bisa disalahartikan. Ia hanya menjalankan tanggung jawab sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Sidang dugaan korupsi pengadaan LNG ini masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh masyarakat. Penyidik dan jaksa akan terus memperkuat argumen mereka, sementara terdakwa dan saksi akan memberikan kesaksian mereka di hadapan hakim.
Pengadilan akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa benar-benar melanggar hukum atau tidak. Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh penting seperti Ahok dan mantan pejabat Pertamina lainnya.





