Ahok: Negara Rugi Ratusan Juta Dolar dari Pembelian LNG Mozambik

Jusuf Hamka 169 2
Jusuf Hamka 169 2

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ungkap Dugaan Kerugian Besar Akibat Pembelian LNG dari Mozambik

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap adanya dugaan kerugian besar yang terjadi di internal perusahaan akibat pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik. Hal ini disampaikan olehnya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Ahok menjelaskan bahwa saat ia menjabat sebagai komisaris, dirinya sudah menerima laporan bahwa sektor penjualan LNG berpotensi menimbulkan kerugian. Menurutnya, pembelian LNG semestinya dilakukan setelah ada komitmen pembeli.

“Biasanya, kalau mau beli LNG itu sudah ada komitmen pembelinya. Tapi waktu kami masuk, ternyata tidak ada kontrak pembeli yang sudah komitmen,” kata Ahok saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Ia mengaku heran karena pembelian tetap dilakukan meski belum ada kepastian penjualan. Setelah dilakukan audit, diketahui bahwa pembelian tersebut masih sebatas kajian dan belum didukung kontrak pembeli yang mengikat.

Akibat pembelian LNG tersebut, Pertamina disebut telah mengalami kerugian lebih dari USD 100 juta. Bahkan, Ahok menyebut pada 2020 masih terdapat kargo LNG yang belum memiliki pembeli.

“Kalau itu terjadi, kemungkinan kerugiannya bisa 300-an juta dolar AS,” ungkapnya.

Alasan Impor LNG yang Disengaja

Ahok juga menuturkan, dirinya sempat mempertanyakan alasan impor LNG kepada Direktur Gas Pertamina saat itu. Direksi berdalih impor dilakukan untuk memenuhi neraca gas nasional. Namun, setelah diaudit, lanjut Ahok, kebutuhan gas nasional sebenarnya dapat dipenuhi dari berbagai sumber lain seperti Coal Bed Methane (CBM) dan gas pipa, sehingga alasan neraca gas dinilai tidak relevan.

“Gas itu tidak bisa dilempar begitu saja. Apalagi dibeli tanpa ada komitmen pembeli,” tegasnya.

Upaya Mengalihkan Transaksi LNG

Ahok juga mengungkap adanya upaya dari direksi untuk mengalihkan transaksi LNG tersebut ke anak atau cicit perusahaan Pertamina, yakni PPT Energy Trading (PPT ETS). Menurutnya, langkah itu berpotensi mempersulit pengawasan.

“Mereka mau lempar ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya dipindahkan ke perusahaan yang sulit kami monitor,” tuturnya.

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait