Pada masa jabatannya sebagai Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengalami kerugian hingga US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,03 triliun akibat pembelian gas cair (LNG) dari perusahaan gas Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal ini diungkapkan oleh Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi LNG, pada Senin (2/3).
Menurut Ahok, kerugian tersebut terjadi karena adanya skema take-or-pay dalam kontrak tersebut. Skema ini menyebabkan Pertamina harus membayar meskipun tidak mengambil gas dari Corpus Christi. “Jadi, saat Pertamina tidak mengambil gas dari Corpus Christi pun kami harus bayar karena produksi gas tidak bisa dihentikan. Skema itu yang menyebabkan kerugian,” ujar Ahok dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok memperkirakan kerugian akibat kontrak LNG Corpus Christi mencapai antara US$ 300 juta sampai US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,03 triliun sampai Rp 6,71 triliun per tahun. Adapun total kerugian selama kontrak berlaku pada 2011-2012 mencapai US$ 20 miliar.
Penyebab Kerugian dan Kecurigaan Ahok
Ahok juga curiga dengan motif Dewan Direksi Pertamina 2019-2024 dalam impor LNG. Ia menilai ada indikasi kecurangan dalam proses pengadaan LNG yang dilakukan. Dalam kasus ini, banyak pejabat diperiksa oleh KPK, termasuk eks Direktur Utama Pertamina. Selain itu, dua eks direktur Pertamina juga diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi LNG.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya tidak mengawasi terjadinya eksekusi kontrak tersebut karena kontrak tersebut sudah berlangsung jauh sebelum ia menjabat pada November 2019. Selain itu, kontrak jangka panjang tersebut tidak masuk dalam catatan dewan komisaris sebelumnya.
Kontrak tersebut muncul dalam rapat pertamanya sebagai Komisaris Utama pada 2019. Di dalam rapat tersebut, kontrak tersebut dinilai mencurigakan karena menggunakan skema take-or-pay. Ahok menjelaskan bahwa luputnya kontrak tersebut dari pengawasan dewan komisaris karena pembelian gas merupakan aspek teknis yang diurus oleh dewan direksi saat itu.
Namun, Ahok tetap melakukan pemeriksaan terhadap kontrak tersebut setelah merekrut sumber daya di luar Pertamina. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kerugian kontrak LNG dengan Corpus Christi disebabkan oleh penjualan oleh cucu perusahaan, yakni PPT Energy Trading Singapore LLC.
Temuan Terkait Laporan Keuangan
Ahok menyampaikan bahwa laporan keuangan cucu perusahaan Pertamina tidak ditampilkan dalam laporan keuangan konsolidasi. Selain itu, harga jual LNG dari Corpus Christi lebih tinggi dari harga pasar global. Pada saat yang sama, Pertamina menjual LNG asal Amerika Serikat tersebut di bawah harga pasar.
Selain itu, tim PPT ETS yang terlibat dalam penjualan mendapatkan bonus. Ahok menekankan bahwa bonus yang didapatkan tim PPT ETS bukan tantiem atau insentif dari laba bersih perusahaan. “PPT ETS jual dengan murah atau di bawah harga pasar. Beberapa pemegang saham dari pihak lain agak keberatan dengan kondisi ini,” katanya.
Kesimpulan
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Ahok menemukan adanya potensi kerugian besar yang dialami Pertamina akibat kontrak LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kontrak jangka panjang serta transparansi dalam pengadaan LNG.





