Ahok Siap Hadir dalam Sidang Perkara Pengadaan LNG di Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, akan memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan pelat merah tersebut. Jadwal kesaksian Ahok dalam persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.
Ahok mengonfirmasi rencana kehadirannya melalui pesan singkat kepada media pada Ahad, 1 Maret 2026. “Ya saya hadir besok jam 9 rencananya. Semoga tidak telat,” ujarnya.
Peran Kesaksian Ahok dalam Kasus LNG
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menjelaskan bahwa kesaksian Ahok diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait pengadaan LNG. Menurut Hari, keterangan yang diberikan oleh Ahok juga berkaitan dengan pengadaan LNG selama masa kepemimpinan Ahok serta Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
“Yang akhirnya, seperti yang dikatakan Pak Dahlan, ‘dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya’ atau gajah di tengah yang menderita,” ujar Hari, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tanggapan Ahok Terhadap Permintaan Hari Karyuliarto
Sebelumnya, Ahok telah menanggapi permintaan dari tersangka korupsi, Hari Karyuliarto, agar ia ikut bertanggung jawab dalam pengadaan LNG di Pertamina. Ahok menyatakan bahwa ia tidak mengenal Hari Karyuliarto. Ia menegaskan bahwa kasus rasuah yang menjerat Hari terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
“Kami yang temukan (dugaan korupsi), waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Saya juga sudah diperiksa oleh KPK,” ucap Ahok saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 26 September 2025.
Ahok juga mempertanyakan alasan Hari Karyuliarto yang merasa mengenalnya. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, sedangkan Hari Karyuliarto merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014. “Makanya aneh juga kalau suruh saya yang tanggung jawab. Kenal juga enggak sama yang bersangkutan,” kata Ahok.
Permintaan Tanggung Jawab dari Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto meminta Ahok serta Nicke Widyawati bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun periode 2013-2020.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab,” kata Hari sebelum masuk ke dalam gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Hari merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina 2011-2021. Perkara ini turut menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani yang juga sebagai terdakwa.
Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 serta memperkaya CCL sebesar US$ 113,84 juta.
Kedua terdakwa ini didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





