Ahok: Transaksi Proyek LNG Terjadi Sebelum Jadi di Pertamina

Aa1xonbm
Aa1xonbm

Sidang Korupsi LNG Pertamina: Ahok Mengaku Tidak Tahu Awal Mula Transaksi

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku tidak tahu awal mula transaksi yang terjadi dalam proyek pengadaan LNG. Hal ini disampaikan oleh Ahok saat menjawab pertanyaan dari pengacara eks Direktur Gas Pertamina, Wa Ode Nurzainab.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan permintaan audit proyek LNG yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, Wa Ode bertanya kepada Ahok tentang siapa yang meminta audit tersebut. Ahok menjawab bahwa ia tidak ingat atas permintaan siapa, dan menyebutkan kemungkinan bahwa audit tersebut dilakukan oleh BPK atau BPKP.

Selanjutnya, Wa Ode kembali menanyakan tentang pengeluaran uang Pertamina untuk membeli LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC. Ia menanyakan apakah Ahok pernah menanyakan hasil audit tersebut. Ahok menjawab bahwa ia tidak tahu karena waktu itu kontrak pembelian sudah ada sebelumnya.

Ahok juga menjelaskan bahwa dirinya masuk sebagai komisaris Pertamina pada November 2019, sedangkan kontrak tersebut sudah ada sebelumnya. Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa saat menjabat, ia melaporkan adanya dugaan kesalahan prosedur berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

Perdebatan antara Ahok dan Wa Ode terus meninggi. Wa Ode terus bertanya tentang pembelian LNG yang terjadi sejak 2019, namun Ahok mengatakan bahwa ia tidak tahu karena perjanjian jual beli itu terjadi sebelum dia menjabat.

Ahok mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menjelaskan bahwa saat ia masuk, kontrak LNG sudah ada. Ia juga mengajak pihak terdakwa untuk memanggil direksi lain di persidangan mendatang agar dapat menjawab pertanyaan mereka.

Hakim kemudian memberi peringatan kepada kedua belah pihak untuk menahan emosi. Ia menegaskan bahwa saksi hanya menerima laporan dari dewan direksi dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dalam kasus ini, jaksa penuntut mendakwa dua terdakwa baru terkait korupsi pengadaan LNG. Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto; dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$ 113,84 juta.

Keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Persidangan dan Peran Saksi

Sidang yang berlangsung secara intensif ini menunjukkan pentingnya peran saksi dalam proses hukum. Ahok, sebagai mantan komisaris, memberikan kesaksian yang menjadi bagian dari investigasi kasus ini. Meskipun ia mengaku tidak tahu detail awal mula transaksi, ia tetap menjelaskan prosedur yang dilakukannya sebagai komisaris utama.

Selain itu, persidangan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan LNG. Dugaan kerugian keuangan yang mencapai angka miliaran dolar AS menunjukkan kompleksitas kasus ini dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara.

Dengan berbagai pertanyaan dan jawaban yang saling berlawanan, sidang ini membuka wawasan lebih dalam tentang mekanisme pengadaan LNG dan prosedur audit yang dilakukan oleh lembaga terkait seperti BPK. Dengan demikian, persidangan ini menjadi momen penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Pos terkait