Air Mata Ibu Tersangka TPPO di Sikka: “Dizolimi, Tapi Tetap Setia”

66824acb32ace
66824acb32ace

Surat Hati Seorang Ibu yang Terlibat dalam Kasus TPPO

Sebuah surat tangan yang penuh dengan air mata dibacakan di sekitar ruang Reserse Kriminal Polres Sikka, Sabtu, 28 Februari 2026 dini hari. Surat itu ditulis oleh MAAR, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Pub & Karaoke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam suratnya yang berjudul Untuk Dunia yang Menghakimi, MAAR menyampaikan perasaan dan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

MAAR mengungkapkan bahwa ia ingin mencurahkan isi hati kepada seluruh masyarakat yang berjuang demi keadilan. Ia menjelaskan bahwa sebagai seorang ibu, ia harus menghadapi proses hukum sambil menanggung tekanan sosial yang berat. Dalam surat tersebut, ia juga menceritakan latar belakang kehidupannya. Ia lahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim, lalu bertemu YCGW, seorang pria Katolik yang kemudian menjadi suaminya. Karena cinta, ia memutuskan untuk berpindah keyakinan dan membangun rumah tangga bersama YCGW.

Mereka memiliki lima orang anak: empat putra dan satu putri. Beberapa dari mereka masih bersekolah, dua di antaranya adalah balita. Namun, kisah keluarga ini mendadak berubah ketika mereka dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang. MAAR merasa bahwa tuduhan tersebut tidak adil dan mengguncang mental keluarganya. Ia mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

Meski dalam tekanan berat, MAAR tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan dukungan moral selama masa sulit. Ia menyebut Romo Epi, yang telah berjuang untuk keluarganya meskipun harus dihujat. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Suster Ika, Jaringan HAM Sikka, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan vonis sanksi sosial kepada keluarganya.

Di akhir suratnya, MAAR menyatakan kebesaran hati dan keteguhan imannya. Meskipun sangat berat, ia tetap setia memikul salib hidupnya. “Meskipun ini berat bagi kami dan apalagi saya seorang ibu yang harus berpisah dengan anak saya, tetapi sebagai seorang Katolik, saya akan tetap setia memikul salib hidup saya ini sampai ke Golgota,” tutupnya.

Diketahui, MAAR merupakan salah satu dari dua tersangka kasus TPPO yang diduga terjadi di Eltras Pub & Karaoke Maumere. Ada 13 perempuan asal Jawa Barat yang disebut sebagai terduga korban dalam kasus ini. Selain MAAR, suaminya, YCGW alias AW, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap MAAR dan YCGW berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (26-27 Februari 2026), di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Pada hari pertama, pemeriksaan berlangsung selama enam jam dan keduanya diperbolehkan pulang. Pemeriksaan dilanjutkan pada hari kedua, sebelum penyidik memutuskan penahanan terhadap keduanya.

Kedua tersangka resmi ditahan pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 00.30 WITA. Penyidik lebih dahulu menggiring MAAR alias Rina ke ruang tahanan, disusul YCGW alias AW. Tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi MAAR, dengan alasan bahwa ia adalah ibu rumah tangga yang mengasuh lima anak, tiga di antaranya masih kecil. Namun, permohonan tersebut belum diproses malam itu karena polisi berdalih harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, yang saat itu kabarnya sedang tidak berada di tempat.

Beberapa saat setelah kedua orang tuanya ditahan, kelima anak tersangka mendatangi Mapolres Sikka. Tim kuasa hukum meminta agar anak-anak diberi kesempatan bertemu, namun mereka tidak diizinkan masuk. MAAR sempat keluar dari ruang tahanan dan menggendong seorang anaknya yang masih kecil, sebelum kembali menjalani proses penahanan.

Pos terkait