Pembaruan Ketenagakerjaan Indonesia Mengikuti Permintaan AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa permintaan Amerika Serikat (AS) terkait ketenagakerjaan, termasuk peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya atau outsourcing, akan diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru.
Undang-Undang tersebut merujuk pada revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyusunan. Airlangga menjelaskan bahwa beberapa pasal yang sebelumnya dibatalkan dalam UU Cipta Kerja akan diintegrasikan kembali ke dalam kebijakan baru ini.
“Nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pekan lalu.
Dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS, selain mengatur peraturan dagang, AS juga memberikan sorotan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade (ART) adalah tuntutan AS untuk membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing dalam bisnis inti. Selain itu, AS juga mendorong Indonesia untuk merevisi kebijakan PKWT.
Pekerja dengan status PKWT atau kontrak hanya diperkenankan bekerja maksimal satu tahun. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja saat ini, pemberi usaha dapat mempekerjakan PKWT hingga lima tahun. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang digodok.
Proses Revisi UU Ketenagakerjaan
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat proses revisi UU Ketenagakerjaan tahun ini. Setelah masa reses, DPR akan membentuk tim bersama federasi-federasi serikat buruh untuk menyelesaikan revisi aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa saat ini, DPR sedang dalam masa reses sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026. Setelah masa reses berakhir, DPR akan segera melanjutkan proses revisi UU Ketenagakerjaan.
“Setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan,” kata Dasco di Gedung DPR pada Selasa (24/2/2026).
Dia menambahkan bahwa DPR akan menggelar partisipasi publik dan pertemuan-pertemuan untuk mendiskusikan isu-isu penting dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Selain itu, DPR juga akan membentuk tim bersama federasi-federasi serikat buruh dalam menggodok revisi aturan tersebut.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh DPR
Dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan, DPR akan melakukan langkah-langkah berikut:
- Melibatkan partisipasi publik untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan semua pihak.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh dan pelaku usaha.
- Membentuk tim khusus yang terdiri dari anggota DPR dan perwakilan serikat buruh untuk memastikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara efektif dan transparan.
Proses ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan seimbang antara hak pekerja dan kebutuhan industri. Dengan demikian, Indonesia dapat memenuhi standar internasional, khususnya dalam hal ketenagakerjaan, sambil tetap menjaga keseimbangan ekonomi nasional.





