Kewajiban Pembayaran THR bagi Pekerja Sektor Swasta
Pemerintah telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian utama untuk memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang momen Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perusahaan dilarang melakukan pencicilan dalam pembayaran THR. Ia menekankan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Namun, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan durasi masa kerjanya. Hal ini bertujuan agar setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Menurut Airlangga, besaran nominal THR dapat bervariasi antar perusahaan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat upah masing-masing pekerja dan kebijakan internal perusahaan. “Setiap perusahaan memiliki cara dan aturan sendiri dalam menentukan jumlah THR,” ujarnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp 124 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Airlangga berharap bahwa pencairan THR dengan nilai tersebut dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional. Momentum Lebaran selalu menjadi periode peningkatan belanja masyarakat, sehingga pembayaran THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan tenang. Selain itu, peningkatan konsumsi nasional juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada perusahaan yang melanggar aturan. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





