
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Dalam pernyataan resmi, mereka menyerukan pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Muhammad Baiquni, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi mengancam kedaulatan negara. Ia menekankan pentingnya pertimbangan mendalam terhadap isi perjanjian ART, karena secara implisit dapat memengaruhi kebijakan domestik dan stabilitas politik.

Dalam analisis lebih lanjut, akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menjelaskan bahwa perjanjian ART justru memberikan keuntungan besar bagi AS sementara Indonesia menghadapi beban yang signifikan. Dalam dokumen tersebut, terdapat 211 frasa “Indonesia shall” yang mengharuskan Indonesia mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Di sisi lain, hanya ada sembilan frasa serupa yang mengatur kewajiban AS terhadap Indonesia.
Selain itu, pasal-pasal dalam ART seperti Pasal 3.3, 5.3(3), dan 7.3 memberikan otoritas eksklusif kepada Pemerintah AS sebagai hakim tunggal. Hal ini memaksa Indonesia untuk patuh terhadap regulasi atau kebijakan AS, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang seimbang.
Berdasarkan Pasal 2.3, 3.3, 5.1, 5.2, 5.3(2), dan 6.2, ART memungkinkan AS mentransmisikan kebijakan atau regulasinya ke negara ketiga. Klausul ini berpotensi mengubah perjanjian bilateral menjadi multilateral, dengan Indonesia sebagai mitra AS.
Risiko retaliasi dari negara ketiga juga dinilai sangat tinggi, meskipun negara tersebut tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan tentang komitmen Indonesia terhadap politik bebas aktif sejak kemerdekaan.

Selain itu, dampak ART juga mencakup kebutuhan amandemen sekitar 117 peraturan perundang-undangan, termasuk UU, PP, Kepres, Perpres, PBI, POJK, hingga Permen. Proses ini diperkirakan memerlukan sumber daya besar dan waktu yang panjang.
Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, menegaskan bahwa kritik dan saran dari akademisi tidak didasari kepentingan politik. Ia berharap pemerintah membuka telinga terhadap masukan tersebut demi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.
Akademisi juga berharap terjadi perubahan kebijakan yang lebih pro-rakyat dan adil. Mereka menekankan perlunya fokus pada isu-isu mikro yang sering kali diabaikan dalam kebijakan makro.

Berikut beberapa poin utama dalam pernyataan lengkap akademisi UGM:
- Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor, seperti partisipasi dalam BoP dan penandatanganan ART yang dianggap merugikan kedaulatan.
- Menyarankan agar perumus kebijakan kembali meninjau isi perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri diminta membantu pemerintah dalam koreksi dan mencegah Presiden melanggar konstitusi.
- Isi perjanjian ART bersifat asimetris, dengan manfaat terbesar untuk AS dan beban berat bagi Indonesia.
- Berbagai klausul dalam ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia, termasuk kewajiban kepatuhan kebijakan di masa depan dan transmisi kebijakan AS ke negara ketiga.
- Diperlukan kajian seksama dan berbasis evidence-based policy terkait ART. Analisis lintas disiplin diperlukan untuk memahami dampak ekonomi dan kedaulatan.
- Pemerintah perlu membuat keputusan bijaksana dengan memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan. Jika ratifikasi ART tidak sesuai dengan undang-undang, pemerintah harus melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkannya.
- Akademisi UGM siap mendukung upaya memperkuat kedaulatan Indonesia di berbagai bidang.
Yogyakarta, 2 Maret 2026
Guru besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada





