Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Kasus Narkoba dan Pengamanan
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti menerima uang pengamanan dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah kerjanya. Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi pada Jumat (27/2/2026). Menurutnya, uang tersebut diberikan secara rutin oleh mantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.
Penyebab Penetapan sebagai Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, AKBP Didik diduga menerima total sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin selama periode Juni hingga November 2025. Uang tersebut disetorkan melalui anak buah Ko Erwin. Dalam laporan penyidik, uang pengamanan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional serta biaya lainnya yang berkaitan dengan pengamanan.
Atas tindakan tersebut, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum.
Penangkapan Bandar Narkoba
Sementara itu, bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Koko Erwin, sudah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana antara Koko Erwin dan AKBP Didik.
Pengakuan Mengenai Penggunaan Narkoba
Selain kasus pengamanan, AKBP Didik juga mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba sejak tahun 2019. Hal ini diungkapkan oleh Rofiq Ashari, kuasa hukum AKBP Didik, dalam keterangan yang diberikan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, AKBP Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya sendiri. Ia juga membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang isinya mengakui kepemilikan barang tersebut.
Menurut pengakuan Didik, narkotika tersebut berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
Penyangkalan atas Keterlibatan dengan Ko Erwin
Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang kepada Ko Erwin. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika. Surat pernyataan tersebut, menurut Rofiq, sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Resmi Dipecat dari Keanggotaan Polri
Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal. Putusan tersebut diambil setelah sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan karena pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara. Dalam sidang tersebut, Komisi Etik Polri juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Sumber Dana dan Narkoba
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota. Sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukannya.





